Aku Papua Dibawakan Tanpa Izin di PON, Ahli Waris Ajukan Keberatan

Waktu Baca: 4 menit

Penggunaan lagu “Aku Papua” karya mendiang Franky Sahilatua dalam pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan di Papua ternyata menyisakan polemik. Ahli waris mendiang Franky, yakni sang istri, Harwatiningrum menuding bahwa penggunaan lagu “Aku Papua” yang dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit itu belum memiliki izin penggunaan Hak Cipta lagu. 

Harwatiningrum dikabarkan telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus ini pada 10 Oktober 2021 lalu.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebut tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pihak ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu Aku Papua, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta lagu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, membenarkan bahwa sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua dan akan dilakukan kroscek mengenai kebenaran fakta terlebih dulu. “Dari fakta yang terkumpul akan kami selidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” terangnya.


Bagaimana ketentuan tentang menyanyikan lagu milik orang lain?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua Hak Eksklusif, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan. Hak ini memberikan pencipta kuasa untuk mencantumkan namanya pada ciptaan maupun mengubah ciptaan.

Sedangkan Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang yang dengan tanpa izin melakukan pelanggaran Hak Ekonomi dapat dipidana dengan pidana. Pada dasarnya, setiap orang yang bermaksud untuk menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta. Meski belum dicatatkan di DJKI, Hak Cipta melekat mutlak kepada pemiliknya.

Untuk itu setiap orang tidak boleh menyanyikan lagu milik orang lain tanpa izin, terutama jika lagu tersebut digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersil. Guna menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta, maka diperlukan pemahaman yang baik dan benar terkait Kekayaan Intelektual.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Hak Cipta).

Sedangkan yang dimaksud dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Hak Cipta).

Hak Cipta lagu dan Pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar. Hak Cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi Hak Cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair. Hal ini sesuai dengan definisi mengenai Hak Cipta, yaitu: Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta).

Seorang Pencipta lagu bisa memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain. Dengan memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain, Pencipta lagu mendapatkan royalti.

Yang dimaksud dengan Royalti dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Hak Cipta 2014 adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan yang dimaksudkan dengan Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Hak Cipta).

Dalam UUHC 2014, Lisensi ini diatur pada Pasal 80-Pasal 83 Undang-Undang Hak Cipta. Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis selama jangka waktu tertentu. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pencipta dan penerima Lisensi.

Dengan memberikan lisensi atas hak cipta tersebut kepada pihak lain, hak ekonomi Pencipta tereksploitasi dalam bentuk sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang telah disebut di atas, yaitu: menerbitkan, menggandakan dalam segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasikan, mengaransemen, atau mentransformasi, mendistribusi, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan.

Dalam prinsip dasar hak cipta, seorang pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak cipta, memiliki hak untuk mendapatkan imbalan dari hasil penggunaan ciptaan atau produk terkait sepanjang dipergunakan untuk kepentingan komersil. Pengelolaan hak tersebut dapat dilakukan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta, namun pada umumnya peran ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).

Menurut Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Pada dasarnya, royalti merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemegang hak ciptaan atau produk terkait atas pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait. Setelah menjadi anggota LMK, setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, melalui LMK akan dibantukan proses memperoleh royalti dari pengguna. Dalam prosesnya, pengguna yang memanfaatkan hak ekonomi ciptaan membayarkan royalti tersebut melalui LMK. Sebelum itu, pengguna terlebih dahulu membuat perjanjian dengan LMK yang kurang lebih berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan.

Hingga artikel ini diturunkan masih belum ada perkembangan terbaru baik dari DJKI maupun pengacara dari ahli waris. Ikuti terus perkembangannya hanya di situs dan media sosial kami.

Sumber: 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami