Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan perihal pentingnya untuk meminta izin terlebih dahulu apabila ingin menggunakan karya cipta milik orang lain, karena penggunaan ciptaan tanpa izin dapat menyebabkan pelanggaran atas Hak Cipta. Akan tetapi, bagaimana kalau kita mengalami kesulitan untuk menemukan siapa pencipta dari ciptaan yang akan digunakan karena tidak ada keterangan yang jelas dalam sebuah ciptaan?
Apa yang harus kita lakukan kalau kita tidak mengetahui kepada siapa seharusnya kita meminta izin apabila ciptaan yang akan digunakan tidak diketahui penciptanya?
Penggunaan suatu karya milik orang lain, dapat berpotensi melanggar hak cipta terutama apabila penggunaan tersebut bukan termasuk penggunaan yang wajar/ fair use. Terkadang, ditemukan suatu karya yang tidak diketahui siapa penciptanya atau pencipta hanya menuliskan inisial atau nama samaran sehingga sulit untuk ditemukan. Akan tetapi, Hak Cipta tidak hilang hanya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan dan penghargaan terhadap Ciptaan orang lain harus tetap dikedepankan tanpa terkecuali.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur permasalahan ini.
Pasal 39:
(1) Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
(2) Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh prhak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.
(3) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
(5) Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa terkait dengan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau dikenal sebagai “orphan works”, baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan maka demi kepentingan pencipta, negara akan menjadi pemegang hak cipta atas ciptaan tersebut sepanjang pencipta asli karya tersebut belum melakukan pengumuman dan membuktikan kepemilikan atas ciptaan.
Sehingga, pada dasarnya Anda boleh menggunakan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya apabila telah mendapatkan izin dari pemegang hak cipta yang dalam hal ini adalah negara. Akan tetapi, sebelum meminta izin kepada negara, Anda tentunya haruslah telah menempuh upaya-upaya yang patut untuk mencari keberadaan pencipta, diantaranya:
- Meminta izin dari penerbit pertama. Anda dapat meminta izin sekaligus mencari informasi terkait pencipta dan/atau pemegang hak cipta pada penerbit pertama atau penerbit dimana Anda menemukan karya tersebut. Sebagai contohnya, apabila anda menemukan suatu gambar di internet maka anda dapat meminta izin atau menggali informasi terkait pencipta dan/atau pemegang hak cipta kepada pemilik situs dimana Anda menemukan karya. Dengan menghubungi penerbit, Anda juga mungkin akan mendapatkan informasi terkait tanggal penerbitan pertama untuk mengetahui apakah karya tersebut masih dilindungi dengan hak cipta berdasarkan jangka waktu perlindungannya.
- Anda dapat melakukan pengecekan di pangkalan data kekayaan intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengetahui apakah karya tersebut telah dicatatkan di DJKI dan siapa penciptanya
- Jika masih belum diketahui, Anda dapat melakukan upaya lain seperti melakukan pengumuman pada surat kabar nasional dan platform lain yang dapat diakses oleh banyak orang serta memberikan jangka waktu pengumuman yang patut (30 s.d. 60 hari). Pengumuman ini dilakukan sebagai upaya agar publik mengetahui bahwa karya tersebut akan digunakan oleh Anda dan pihak yang merupakan pencipta dan/atau pemegang hak cipta dapat memberitahukan kepada Anda bahwa karya yang diumumkan adalah ciptaannya.
- Meminta izin kepada negara sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan yang penciptanya yang tidak diketahui keberadaannya demi kepentingan pencipta. Dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui DJKI. Dan apabila dikemudian hari ada pihak yang merasa sebagai pencipta atas ciptaan tersebut, maka yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa karya tersebut adalah ciptaan dan/atau miliknya
Penggunaan karya yang tidak diketahui penciptanya memang akan memerlukan investasi waktu yang biaya yang lebih untuk mengetahui pencipta atas karya yang akan digunakan. Artikel ini hanya analisis awal dari permasalahan terkait penggunaan karya yang tidak diketahui penciptanya, dan mungkin tidak berlaku pada semua kasus penggunaan karya yang tidak diketahui penciptanya, sehingga diperlukan peninjauan lebih lanjut berdasarkan fakta spesifik dan tujuan penggunaan karya yang tidak diketahui penciptanya. Selanjutnya, Anda juga dapat menghubungi konsultan kekayaan intelektual terpercaya seperti Am Badar & Am Badar untuk menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki terkait penggunaan karya yang tidak diketahui penciptanya.