Nama Salt Bae sebagai seorang koki, mungkin kalah populer dibandingkan dengan meme-nya yang sempat viral dengan gaya menabur garam di masakan daging olahannya. Tapi yang lebih heboh lagi adalah gugatan yang ia terima dari seniman yang sudah dibayar untuk membuat mural dirinya. Mural orderan sendiri, gambarnya diri sendiri, tapi kena gugat. Kok bisa?
Kasus ini berawal dari William Hicks dan temannya, Joseph Lurato yang dipekerjakan dan dibayar oleh Salt Bae, untuk membuat mural pose taburan garam khas miliknya yang akan digunakan di restoran Miami Salt Bae. Akan tetapi, diduga bahwa tanpa sepengetahuan Hicks dan Lurato gambar tersebut digunakan pula di restoran milik Salt Bae lainnya, seperti di Dubai, Doha, Istanbul, dan New York. Karya tersebut juga diletakkan di etalase jendela, pada menu, tas belanja, kemasan tisu basah, tanda digital, dan label untuk bumbu Salt Bae. Sehingga, Hicks mengajukan gugatan terhadap Salt Bae atas penggunaan karya tanpa izin tersebut.
Masyarakat mungkin mengira jika kita sudah membayar orang lain untuk membuat karya seni, maka kita memilikinya dan bebas menggunakannya sesuka kita. Sangat disayangkan bagi Salt Bae dan orang lain yang mempercayai hal ini, karena pemahaman ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.” Berdasarkan pasal tersebut, apabila tidak ada perjanjian sebelumnya terkait kepemilikan hak cipta, maka pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan, tetap melekat pada pembuat ciptaan.
Pada prakteknya, mungkin banyak didapati bahwa saat seorang seniman dipekerjakan untuk membuat suatu karya untuk klien, klien akan diberikan lisensi terbatas. Maksudnya, Batasan-batasan atas penggunaan karya akan diperjanjikan di awal. Karena batasan penggunaan ini akan berpengaruh pada royalti dari ciptaan yang dibuat. Penggunaan apa pun di luar batasan yang diizinkan ini, dapat menimbulkan klaim pelanggaran hak cipta sehingga, pemilik hak cipta dapat mengajukan klaim pelanggaran hak cipta.
Sehingga, belajar dari permasalahan hak cipta yang sedang dihadapi oleh Salt Bae, berikut saran yang bisa diperhatikan apabila Anda berniat untuk menggunakan jasa seniman untuk membuat suatu karya yang akan anda gunakan untuk usaha:
- Membuat Perjanjian
Ketika kita menggunakan jasa orang lain untuk membuat suatu karya yang akan kita gunakan, maka dasar dari kerjasama ini adalah sebuah perjanjian kerja sama. Suatu perjanjian memang tidak disyaratkan harus tertulis, akan tetapi karena perjanjian kerjasama ini akan memiliki turunan lain berupa lisensi maupun pengalihan hak, maka sebaiknya perjanjian ini dibuat secara tertulis.
- Membuat Klausul yang Jelas Terkait Penggunaan Karya
Pastikan dalam perjanjian tersebut, diatur mengenai penggunaan karya yang dibuat. Baik itu tak terbatas, dengan batasan-batasan ataupun cara lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
- Melakukan Kesepakatan Terkait Pengalihan Hak
Kepemilikan hak cipta dimungkinkan untuk dialihkan melalui suatu pengalihan. Pengalihan hak cipta harus dibuat secara tertulis, agar sah dan mengikat. Oleh karena itu, mengalihkan kepemilikan hak cipta secara lisan saja tidak akan cukup. Untuk itu pengalihan juga harus dibuat tertulis karena Anda memiliki hak cipta secara hukum, dan batasan penggunaan ciptaan pun tidak diperlukan lagi.
- Melakukan Pencatatan
Baik lisensi ataupun pengalihan hak, keduanya harus dibuat dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Jangan ragu untuk menghubungi Am Badar & Am Badar jika Anda membutuhkan masukan mengenai pelanggaran hak cipta atau penetapan hak cipta atau lisensi, kami dengan senang hati menjawab pertanyaan apa pun yang Anda miliki.
Sumber: Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014