Apakah Biaya Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Dikembalikan Jika Permohonannya Ditolak?

Waktu Baca: 2 menit

Dalam konsep perlindungan Kekayaan Intelektual, terdapat dua prinsip pendaftaran, yakni deklaratif dan konstitutif. Prinsip Deklaratif adalah sistem perlindungan secara otomatis, sehingga untuk mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut tidak mewajibkan adanya pendaftaran. Kemudian ada Prinsip Konstitutif yang mengatur sistem perlindungan yang mengharuskan adanya pendaftaran terlebih dahulu.

Tentunya masing-masing Kekayaan Intelektual memiliki prinsip pendaftaran yang berbeda. Sebagai contoh, pendaftaran Merek, Desain Industri, dan Paten menganut prinsip Pendaftaran Konstitutif yang mensyaratkan adanya pendaftaran terlebih dahulu, sedangkan Hak Cipta dan Rahasia Dagang tidak mensyaratkan adanya pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dinyatakan bahwa “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”. Pendaftaran atas merek ini akan diperoleh melalui sebuah permohonan seperti halnya diatur dalam Pasal 4 UU Merek yang menyatakan bahwa “Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri, Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa”.

Prinsip yang sama diterapkan dalam hal perlindungan paten dan desain Industri. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dinyatakan bahwa “Paten diberikan berdasarkan permohonan;Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya”. Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) dinyatakan bahwa “Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”. Lebih Lanjut dalam Pasal 11 (1) UU Desain Industri dinyatakan bahwa “Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, permohonan pendaftaran atas Kekayaan Intelektual ini diajukan kepada Menteri, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (terkecuali untuk Perlindungan Varietas Tanaman yang diajukan ke Kementerian Pertanian) dengan membayar sejumlah biaya permohonan.

Atas permohonan pendaftaran tersebut, akan dilakukan pemeriksaan yang formalitas (pemeriksaan dokumen) serta pemeriksaan substantif yakni pemeriksaan terhadap Kekayaan Intelektual terkait apakah Kekayaan Intelektual tersebut memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan. Barulah kemudian akan diterbitkan keputusan oleh Menteri terkait apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah biaya akan dikembalikan jika permohonan ditolak? 

Apabila terjadi penolakan, biaya permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual  tidak dapat dikembalikan atau di-refund. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk melakukan beberapa upaya-upaya untuk mencegah penolakan. Diantaranya:

1. Memastikan bahwa KI yang didaftarakan memenuhi syarat perlindungan Kekayaan Intelektual.

Pemohon perlu memastikan, temuan atau karyanya termasuk kedalam jenis Kekayaan Intelektual yang mana dengan memperhatikan syarat-syarat perlindungan pada jenis-jenis Kekayaan Intelektual. Anda dapat melakukan riset pribadi atau mengkonsultasikan hal ini kepada konsultan Kekayaan Intelektual terpercaya seperti Am Badar & Am Badar.

2. Melakukan penelusuran terlebih dahulu.

Sebelum melakukan permohonan pendaftaran, ada baiknya pemohon melakukan penelusuran Kekayaan Intelektual terlebih dahulu. Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui apakah karya intelektual yang akan didaftarkan memiliki kesamaan dengan karya intelektual milik orang lain yang telah terdaftar sebelumnya. Anda dapat melakukan penelusuran mandiri melalui situs web DJKI atau melakukan penelusuran langsung ke DJKI dengan menggunakan jasa konsultan kekayaan konsultan kekayaan intelektual terpercaya seperti Am Badar & Am Badar untuk mendapatkan opini hukum yang lebih akurat.

3. Mendaftarkan KI sesegera mungkin

Dan yang terpenting adalah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual sesegera mungkin, hal ini mengingat sistem pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia yang bersifat first-to-file, sehingga siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu maka akan mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, karya intelektual perlu untuk didaftarkan segera sebelum ditiru dan didaftarakan terlebih dahulu oleh orang lain. 

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami