Apakah Fansub itu Ilegal?

Waktu Baca: 3 menit

Apakah Fansub itu Ilegal?

Fansub (fan subtitle) adalah kegiatan dari para Fans dalam membuat subtitle/ takarir dari sebuah film atau serial yang mereka gemari, dalam bentuk teks yang berbeda dengan bahasa aslinya, dan di unggah di beberapa situs/ website. Entah itu berupa hard-sub, dalam format MP4 atau MPEG yang menyatu dalam filmnya, atau dalam bentuk soft-sub (format ass atau srt) yang disediakan terpisah, tidak bersama dengan filmnya.

Mungkin tidak sedikit dari Partners yang pernah menonton film pada situs streaming online ilegal seperti Indo*** dan Lk*** dimana film luar negeri seperti drakor (drama Korea), bollywood sampai anime dapat dinikmati secara gratis, lengkap dengan subtitle Indonesia, jadi lebih mudah dimengerti. 

Yang menarik adalah, subtitle dalam film yang terdapat dalam situs streaming online biasanya menggunakan jasa penerjemahan subtitle alias Fansubber, yang entah itu perorangan atau kelompok, dengan nama-nama terkenalnya seperti “lebah ganteng” dan “pein akatsuki.” Tapi meningkatnya ketenaran mereka di kalangan penikmat film, diiringi pula dengan pertanyaan legalitas dari aktivitas mereka ini. Dalam artikel ini kami akan menjawabnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sampai saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang penerjemahan subtitle dalam sebuah film. Tapi perundangan yang mengatur tentang penerjemahan suatu ciptaan, tercantum pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa penerjemahan ciptaan merupakan Hak Ekonomi pencipta dimana tidak ada pihak lain yang boleh melakukan penerjemahan suatu ciptaan tanpa izin dari pemilik Hak Cipta. Lebih parahnya lagi, kegiatan Fansub ini juga bisa dikenakan pelanggaran Hak Ekonomi lainya, yaitu penggandaan dan pendistribusian ciptaan. 

Bagaimana dengan “lebah ganteng,” apakah penerjemahan yang dilakukan olehnya termasuk dalam penerjemahan ciptaan yang ilegal? Dalam kasus ini, penerjemahan suatu ciptaan sebenarnya diperbolehkan dan lepas dari masalah hukum jika itu untuk konsumsi pribadi. Tapi kalau terbukti “lebah ganteng” bekerjasama dengan situs streaming ilegal, maka penerjemahan ciptaan dengan tujuan komersial atau untuk mendapatkan keuntungan, maka itu termasuk aktivitas ilegal dan terdapat sanksi hukum atas perbuatan tersebut.

Lalu bagaimana dengan situs seperti subscene.com? Untuk situs seperti ini yang hanya menawarkan file subtitle yang terpisah dengan filmnya juga terbilang ilegal, karena di situs tersebut siapapun dapat mengunggah subtitle dan disebarkan secara komersial. Makanya di Indonesia, situs ini tidak bisa dibuka tanpa menggunakan proxy. Namun kasus ini termasuk delik aduan, dimana pelanggar hukum tidak akan terkena sanksi jika tidak terdapat aduan dari pemegang hak cipta. Inilah salah satu alasannya mengapa kegiatan subtitling ini masih terus marak, karena pemegang hak ciptanya tidak ada yang protes.

Sanksi hukum untuk Fansubber yang melanggar Hak Ekonomi penerjemahan, penggandaan dan pendistribusian suatu ciptaan, terdapat di pasal 113 ayat 2 dan 3. Dimana pelanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Karena kegiatan Fansub tidak lepas dari penggandaan dan pendistribusian, maka dari kegiatan dan penggandaan suatu ciptaan akan terkena pula sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Dari pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta sudah cukup jelas bahwa kreativitas yang dituangkan dalam sebuah ciptaan sangat dilindungi oleh pemerintah. Tapi jika kalian ingin menerjemahkan suatu serial atau film dari luar dengan menggunakan jasa penerjemah, bukan untuk tujuan komersil dan hanya untuk konsumsi pribadi, maka penerjemah dan konsumen tidak akan terkena sanksi pidana, karena hal tersebut tidak melanggar Hak Ekonomi yang terkandung dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. 

Akhir kata, walaupun menonton film dari situs streaming ilegal tidak kena pelanggaran, tapi sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas, sebaiknya kita menghargai dan mengapresiasi  karya tersebut dengan menontonnya secara legal di Disney+, HBO Go, Netflix, Iflix, VIU, atau biskoponline.com yang secara resmi juga menyediakan subtitle Indonesia. Atau ya di TV lokal yang sudah membeli hak siarnya.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami