Dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual, kita harus memperhatikan dengan seksama pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Kekayaan Intelektual tersebut. Karena jika ada kesalahan dalam pendaftarannya, ada kemungkinan pendaftaran dapat ditolak, jika kita tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Sebagai pemilik hak kekayaan intelektual yang telah menghabiskan waktu dan tenaga untuk membuat sesuatu, tentunya pemilik tersebut ingin memanfaatkan haknya agar dapat mendapat keuntungan dan juga tidak ingin haknya dilanggar oleh pihak lain. Maka dari itu kemudian pendaftaran hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting.
Masih banyak di masyarakat yang menyebutkan “paten” sebagai bentuk pendaftaran hak kekayaan intelektualnya seperti “mematenkan merek” padahal paten dan merek merupakan dua jenis kekayaan intelektual yang berbeda.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sedangkan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Mengacu pada 2 definisi tersebut maka sebuah nama tidak dapat dipatenkan, karena paten merupakan hak eksklusif yang ada pada bidang teknologi. Namun nama dapat didaftarkan perlindungan hak kekayaan intelektualnya sebagai merek melalui permohonan.
Pendaftaran merek berupa penamaan dapat diajukan permohonannya untuk menjaga barang dan/atau jasa yang dijual. Pendaftaran tersebut menjadi penting karena hal itu akan mencegah pihak lain untuk memakai nama yang sama pada produk mereka. Jika ada oknum yang memakai merek yang sudah didaftarkan maka pemegang hak atas merek dapat mengajukan gugatan terhadap oknum tersebut.
Lalu apakah nama seseorang dapat didaftarkan sehingga tidak dapat digunakan untuk nama merek milik pihak lain?
Definisi merek seperti yang dicantumkan sebelumnya memiliki frasa “untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.
Dengan kata lain, nama yang didaftarkan harus menjadi sebuah identitas suatu barang dan/atau jasa yang membedakan barang dan/atau jasa tersebut. Maka sebuah nama saja tidak bisa didaftarkan dengan maksud agar orang lain tidak menggunakan nama tersebut sebagai merek.
Sebagai tambahan, Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa Permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Berdasarkan hal tersebut, orang yang sudah terkenal mempunyai keuntungan bahwa jika ada pihak yang ingin mendaftarkan merek dengan nama atau singkatan namanya, maka permohonan pendaftaran tersebut akan ditolak.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id atau melalui kolom pertanyaan di bawah.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten