Ayam Penyet vs Audemars Piguet

Waktu Baca: 2 menit

Audemars Piguet adalah merek jam tangan mewah Swiss terkenal yang didirikan pada tahun 1875. Audemars Piguet mempunyai taglinethe master of watchmaking since 1875” yang tampak mencolok di bawah logonya.

Sementara di Singapura, ada warung Ayam Penyet bernama “Rayyan’s Waroeng Upnormal” yang dikelola oleh Nornizam bin Amin (Pak Nizam) sejak 2014. Rayyan’s Waroeng Upnormal ini diakui sebagai salah satu dari 5 pilihan Ayam Penyet teratas di Michelin Guide Singapore 2017. Belakangan, warung yang terletak di Amoy Street Food Centre ini menarik perhatian media karena terdapat kaos Ayam Penyet dengan logo yang  mirip dengan logo terkenal Audemars Piguet. Orang mungkin akan berpikir bahwa mereka salah lihat ketika ada logo Audemars Piguet di baju pegawai dan ada stiker yang tertempel di beberapa bagian kiosnya.

Logo AP (Ayam Penyet) yang serupa dengan AP (Audemars Piguet) ini adalah ide dari Pak Nizam yang dibuat oleh teman desainernya yang ada di Jakarta. Lengkap dengan tagline “le maître du poulet frit depuis 2014” atau “ahlinya ayam goreng sejak 2014” dalam bahasa Perancis.

Ternyata perhatian media tentang logo Mr Nizam juga menarik perhatian Audemars Piguet yang berdampak pada surat teguran dari pengacaranya. Untungnya bagi Pak Nizam, brand jam tangan mewah asal Swiss itu bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai jika Pak Nizam memenuhi permintaan mereka untuk menghapus logo yang diduga menyinggung dan penyebutannya di setiap media yang menampilkannya, termasuk artikel berita, kaos, dan stiker yang dibuatnya. Pak Nizam mematuhi persyaratan yang diberikan oleh pihak Audemars Piguet dan menghindari gugatan pelanggaran merek dagang yang sebenarnya.

Pelanggaran Merek

3 hal yang menjadi pembuktian dalam gugatan merek:

  1. bahwa merek yang melanggar, identik atau serupa dengan merek terdaftar.
  2. bahwa barang atau jasa yang digunakan merek yang melanggar adalah sama atau serupa dengan merek terdaftar.
  3. bahwa akan membuat kebingungan

Gugatan atas merek dapat terjadi apabila ada pihak lain selain pemilik merek yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Pihak yang berhak mengajukan gugatan atas merek adalah pemilik merek dan penerima lisensi merek terdaftar. Penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.

Meskipun niatnya meniru logo adalah parodi dan sekedar lucu-lucuan, tetap harus hati-hati dalam penggunaannya karena pemilik asli dari logo tersebut bisa saja melaporkan, apalagi jika tujuannya adalah untuk komersial.

Am Badar & Am Badar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia tentunya sudah kerap kali menghadapi permasalahan mengenai Kekayaan Intelektual seperti Hak Merek. Maka dari itu, berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan merek, sangat penting untuk dilakukan. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.

Sumber:

  1. https://www.that.legal/blog/2021/2/6/audemars-piguet-and-ayam-penyet-same-same-or-different
  2. https://www.8days.sg/eatanddrink/newsandopening/audemars-piguet-sends-lawyer-s-letter-to-ayam-penyet-hawker-over-14105346

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami