Setelah diramaikan perihal royalti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, beberapa hari belakangan muncul berita terkait gugatan royalti yang diajukan oleh penyanyi legendaris, Rhoma Irama terhadap Sandi Record. Gugatan tersebut diajukan oleh Rhoma Irama terkait penggunaan lagu miliknya yang dibawakan oleh penyanyi-penyanyi dari Sandi Record dan diunggah ke kanal YouTube Sandi Record. Perbuatan tersebut dinilai melanggar hak ekonomi dari Rhoma selaku pencipta lagu, sehingga pihaknya meminta pembayaran royalti atas penggunaan lagu tersebut senilai 1 miliar.
Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Surabaya, karena ternyata Sandi Record terbukti telah melakukan transfer sejumlah Rp. 533.000.000,- sepanjang tahun 2009-2011 kepada Rhoma dan perwakilannya. Akan tetapi, tidak ada bukti tertulis yang menjabarkan transferan tersebut.
Dalam putusan tersebut, diketahui bahwa Sandi Record telah meminta izin kepada Rhoma Irama, namun untuk persetujuan penggunaan lagunya, untuk platform apa dan selebihnya tidak dituangkan dalam sebuah perjanjian lisensi yang tertulis. Sehingga, menimbulkan kesalahpahaman terkait praktik penggunaan lagu tersebut.
Dari kasus antara Rhoma Irama dan Sandi Record, ada pelajaran penting yang bisa dipetik terkait lisensi dan royalti yakni sebagai berikut:
- Meminta izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta apabila hendak menggunakan karya cipta milik orang lain terutama untuk tujuan komersil.
Seperti yang telah dibahas dalam artikel-artikel sebelumnya, hak eksklusif dalam hak cipta mencakup hak atas moral dan hak ekonomi pencipta. Penggunaan karya cipta milik orang lain tanpa izin dapat melanggar hak moral atas pencipta terlebih lagi jika penggunaan tersebut dilakukan untuk tujuan komersil yang bisa melanggar hak ekonomi dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu meminta izin kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta apabila hendak menggunakan karya cipta milik orang lain terutama untuk tujuan komersil.
- Menuangkan izin tersebut dalam sebuah perjanjian lisensi.
Apabila pencipta dan/atau pemegang hak cipta telah memberikan izin untuk penggunaan hak ciptanya secara komersial. Maka, izin tersebut perlu untuk dituangkan dalam bentuk perjanjian lisensi hak cipta. Kecuali diperjanjikan lain, dalam perjanjian lisensi tersebut diatur kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada pemegang hak cipta selama jangka waktu Lisensi yang besarannya harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.
- Mencatatkan perjanjian lisensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perjanjian lisensi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur bahwa Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya. Jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga.
Sehingga, sangat penting untuk menuangkan izin penggunaan hak cipta dalam sebuah perjanjian lisensi dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, agar memudahkan apabila terjadi sengketa terkait penggunaan hak cipta dan perjanjian lisensi tersebut memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait dengan lisensi hak cipta. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Sumber:
– Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
– detik.com: Perseteruan Sandi Record VS Rhoma Irama