Foto Hewan Peliharaan Bisa Jadi Lahan Usaha

Waktu Baca: 2 menit

Berdasarkan artikel sebelumnya yang berjudul “Foto Menggemaskan Hewan Peliharaanmu Juga Dilindungi Hak Cipta” telah dijelaskan bahwa foto menggemaskan hewan peliharaan anda termasuk dalam karya fotografi, sedangkan video hewan peliharaan anda masuk kedalam karena sinematografi. Sehingga, foto dan video hewan peliharaan termasuk ciptaan yang bisa dilindungi dengan hak cipta. Dan pemilik hewan peliharaan yang juga sekaligus pencipta atas foto dan video tersebut berhak untuk mengizinkan dan/atau melarang orang lain untuk menggunakan ciptaannya.

Sebagian mungkin bertanya – tanya mengenai keuntungan apa yang didapatkan apabila foto dan video tersebut dilindungi dengan Hak Cipta, dan inilah jawabannya .

Sedikit mengulas kembali kepada pengertian hak cipta berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan hak ekslusif yang timbul dalam Hak Cipta ada dua yaitu Hak Moral yang melekat pada pencipta salah satunya untuk tetap dicantumkan namanya sebagai pencipta dan Hak Ekonomi atas segala keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari ciptaan.

 

Selanjutnya, hak cipta termasuk kedalam ruang lingkup kekayaan intelektual yang mana setiap kekayaan intelektual pasti mengandung kemungkinan keuntungan dari eksploitasi karya intelektual, keuntungan yang berasal dari tindakan berkreasi dan/atau berinovasi. Dan pencipta berhak atas segala keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan ciptaan tersebut.

Ada banyak kisah menarik terkait keuntungan yang didapat oleh pencipta sebagai pemilik hewan peliharaan atas  foto dan/atau gambar hewan peliharaannya, contohnya kisah terkenal dari “grumpy cat” kucing menggemaskan yang berwajah cemberut tersebut kemudian digunakan untuk merek perusahaan besar dan merchandisenya pun dijual di Hot Topic dan Walmart.

Kemudian, disamping menunggu ada seseorang yang berniat untuk menggunakan karya foto hewan peliharaan anda, anda pun bisa melakukan kreasi dan inovasi. Anda bisa memanfaatkan foto atau gambar hewan peliharaan anda sebagai merek bagi usaha anda sendiri. Menggunakan foto lucunya untuk menjadi sebuah desain baju yang kemudian anda jual pun bukan ide yang buruk bukan ?

Ada banyak kisah hewan peliharaan yang justru bisa menjadi branding dan/atau ladang pemasukan bagi pemiliknya. Di Indonesia, salah satu contoh penggunaan gambar hewan peliharaan kesayangan sebagai sebuah logo bisa anda temui dari logo rumah produksi film visinema yang menggunakan gambar anjing kesayangaannya untuk menjadi logo untuk merek visinema.

Banyak sekali manfaat yang anda dapatkan dari sebuah karya ciptaan seperti halnya dari foto menggemaskan hewan peliharaan anda sendiri. Oleh karena itu, jangan pernah lelah untuk berkarya karena karya sekecil apapun pasti memiliki manfaat yang besar apabila dipergunakan dengan cara yang tepat.

Sumber :

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

“Grumpy Cat” https://dunia.tempo.co/read/1206688/kucing-grumpy-cat-tinggalkan-warisan-kekayaan-untuk-pemiliknya

Logo Perusahaan Visinema “Laporan PKL Kevin Nugroho Riovaldy halaman 16” http://repository.fe.unj.ac.id/8559/1/Laporan%20PKL%20Kevin%20Nugroho%20Riovaldy%20-%208215155321.pdf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami