Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pembuatan Film (Merek Dagang dan Merchandising)

Waktu Baca: 3 menit

Untuk mendapatkan keuntungan lebih dari film yang diproduksi, biasanya studio film membuat merchandise yang berkaitan dengan film tersebut. Siapa yang tidak tahu dengan film transformers, film ini digemari oleh orang dewasa dan anak anak karena filmnya yang seru dan menegangkan. Selain karena filmnya transformers juga digemari oleh anak anak karena merchandisenya yang berupa mainan action figure berupa robot berbentuk kendaraan. Tidak jarang pula kita melihat kolaborasi antara transformers dengan brand pakaian dan mainan lainya. Pertanyaanya adalah apakah judul film mendapatkan hak cipta?

 

Terlihat jelas dalam  Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta bahwa  hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta adalah hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan begitu judul film yang hanya merupakan nama tanpa wujud dan tidak mendapatkan hak cipta. Jika judul film tidak mendapatkan hak cipta, apakah judul film dapat didaftarkan sebagai merek?.

 

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUMIG, Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

 

Tertulis pada pasal 21 UUMIG :

1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

2. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

  • merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Dari pengertian diatas nama apapun dapat didaftarkan sebagai merek dagang selama tidak melanggar ketentuan pada pasal 21 UUMIG. Lalu apa keuntungan dari mendaftarkan judul film sebagai merek?

 

Pendaftaran judul film sebagai merek dagang dapat membuka pintu ke perjanjian lisensi perdagangan yang menguntungkan sehingga dapat membantu membiayai biaya produksi dan promosi film. Transformers merupakan contoh dari merchandising film, sejauh ini transformers sudah memiliki 5 sekuel film. Seiring dengan filmnya transformers juga menghasilkan pasar yang sangat menguntungkan untuk koleksi transformers (seperti action figure, pakaian dan buku) bernilai jutaan bahkan milyaran.

 

Kesimpulannya adalah judul pada sebuah film tidak memiliki hak cipta di dalamnya karena judul pada sebuah film tidak memiliki bentuk nyata. Tapi untuk mendapat keuntungan lebih dari judul film tersebut, judul tersebut dapat didaftarkan menjadi sebuah merek dagang selama judul atau merek yang ingin didaftarkan tidak melanggar aturan yang terkandung dari pasal 21 UUMIG. Selain itu semua hal yang terkandung dalam film (karakter, properti, naskah dan lainya) merupakan hak cipta yang dimiliki oleh produser sehingga tidak ada yang dapat mengambil keuntungan dari film tersebut (contoh: menjual pakaian bergambar karakter film tersebut) tanpa seizin produser atau pemilik hak cipta. Semua orang yang mengambil keuntungan dari suatu ciptaan tanpa seizin pemegang hak cipta akan terkena hukum pidana jika pemegang hak cipta merasa dirugikan oleh kegiatan tersebut.

 

Sumber:

Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis

Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

https://www.wipo.int/pressroom/en/stories/ip_and_film.html

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami