Seluruh karya yang lahir dari kemampuan kreativitas manusia baik berupa seni, ilmu pengetahuan dan teknologi. karya ini lahir dari proses berpikir, penelitian dan lain sebagainya, sehingga melahirkan suatu karya cipta adalah sebuah Kekayaan Intelektual.
Kekayaan Intelektual dikenal juga sebagai seperangkat hukum yang memberikan Hak Eksklusif kepada seseorang atas karya intelektual yang diciptakannya. Kekayaan intelektual disebutkan sebagai seperangkat hukum karena memiliki sifat khusus yang merupakan tujuan dari hukum yaitu memberikan perlindungan. Kekayaan intelektual pada umumnya dibedakan menjadi hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Hak kekayaan industri kemudian dibedakan kembali menjadi hak merek, hak paten, hak desain industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan rahasia dagang dll.
Awal dari diadakannya perlindungan atas kekayaan intelektual adalah berangkat dari pemahaman bahwa diperlukan bentuk penghargaan khusus bagi seseorang yang telah menghasilkan karya intelektual, hal mana penghargaan ini muncul bukan dari sifat personal pemilik karya tapi timbul dari karya itu sendiri. Adapun perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memiliki 2 (dua) dasar perlindungan yaitu Prinsip Deklaratif dan Prinsip Konstitutif. Prinsip Deklaratif adalah sistem perlindungan yang tidak mengharuskan adanya pendaftaran contohnya adalah prinsip perlindungan pada Hak Cipta. Sedangkan prinsip konstitutif atau first-to-file berarti suatu Kekayaan Intelektual akan dilindungi hanya jika merek tersebut sudah terdaftar berdasarkan permohonan dari pemilik Kekayaan Intelektual.
Setelah suatu Kekayaan Intelektual terlindungi barulah pemilik Kekayaan Intelektual akan memiliki Hak Eksklusif untuk menggunakan sendiri Kekayaan Intelektual tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dan pihak lain yang memanfaatkan Kekayaan Intelektual tanpa izin, dapat dikategorikan sebagai pelanggar Kekayaan Intelektual.
Undang-undang Kekayaan Intelektual pun telah mengatur sedemikian rupa terkait sanksi yang dapat dikenakan pada para pelanggar Kekayaan Intelektual, namun dikarenakan sifat delik dalam hal pelanggaran Kekayaan Intelektual adalah delik aduan, dan pemilik Kekayaan Intelektual adalah pemegang Hak Eksklusif maka diberikannya sanksi kepada pelanggar ini bergantung pada kehendak dari pemilik Kekayaan Intelektual itu sendiri.
Marcell Siahaan, seorang musisi yang terkenal dengan lagunya yang berjudul “Peri Cintaku”, yang juga menjabat sebagai Ketua LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Prisindo (Performers Rights Society of Indonesia), dalam Live Instagram IPTalks yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan, “Hak Cipta nggak sampai seserem itu ke penjara kok. Rezimnya kan tidak seperti itu. Cuma setiap tindakan ada konsekuensi yang harus dijalani. Penyelesaiannya pun bisa dilakukan secara baik, kita selalu mengupayakan duduk, mediasi, dan obrolin lagi.”
Pernyataan Marcell ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak semua pemilik Kekayaan Intelektual akan langsung memilih jalur pidana guna menyelesaikan permasalahan terkait Kekayaan Intelektual yang dihadapi. Namun tetap harus diingat bahwa tidak semua pemilik Kekayaan Intelektual akan bertindak seperti Marcell Siahaan.
Mengutip postingan Instagram milik pengacara asal Australia, Michelle Whitehead, menjelaskan bahwa ada 5 hal yang bisa dilakukan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Pertama adalah Anda cukup menertawakan hal tersebut, karena bagaimanapun pelanggar Kekayaan Intelektual tidak akan bisa menandingi anda. Kedua Anda dapat melakukan pendekatan kepada pelanggar Kekayaan Intelektual dengan mencari tahu mengapa ia melakukan pelanggaran. Ketiga anda dapat mencari pendapat hukum terkait hak atas intelektual Anda kepada ahlinya. Keempat anda dapat mengirimkan somasi kepada pelanggar Kekayaan Intelektual dan yang terakhir Anda bisa meminta ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar tersebut.
Jadi, opsi mana yang akan dipilih apabila Kekayaan Intelektual Anda dilanggar? Jangan ragu untuk memperoleh opini hukum dari konsultan berpengalaman seperti Am Badar & Am Badar untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Sumber: