Di jaman modern ini Meme menjadi hal yang cukup digemari oleh semua kalangan, namun apa sih arti meme yang sebenarnya?. Meme adalah ide, perilaku, atau gaya yang disebarkan dari satu orang ke orang lain dalam sebuah budaya biasanya berupa gambar. Meme digunakan untuk berbagi pengalaman, menuangkan pemikiran dan untuk membuat suatu hiburan menggunakan tulisan, gambar dan video. Namun, pernahkah terpikirkan olehmu bahwa membuat atau menyebarkan meme dapat terkena pelanggaran hak cipta?.
Sampai saat ini belum ada aturan secara langsung yang mengatur tentang meme. Namun, jika kita lihat melalui Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.” dapat disimpulkan bahwa meme termasuk dalam perlindungan hak cipta.
Dalam pembuatan sebuah meme biasanya menggunakan sebuah “ciptaan” berupa gambar atau video dari sebuah cuplikan film, seni maupun foto orang terkenal. Apakah pembuatan meme yang menggunakan ciptaan atau foto orang lain dapat melanggar hak cipta? Pada pasal 4 UUHC diberitahukan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
Perlu diketahui bahwa hak moral dan hak ekonomi di atas dilindungi oleh hak cipta tanpa memiliki batas waktu.
Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah kegiatan membuat atau menyebarkan meme secara komersial bisa saja terkena pelanggaran Hak Cipta jika tanpa seizin dari pencipta atau pencipta merasa dirugikan karena editan meme tersebut, sehingga pencipta memiliki hak untuk meminta penghapusan meme tersebut. Namun karena meme biasanya tidak memiliki kepentingan ekonomi dan disebarkan hanya untuk sebuah hiburan, banyak pencipta yang tidak mempermasalahkannya sehingga tidak terkena pidana, bahkan tidak sedikit pencipta yang mengapresiasi meme tersebut. Namun menyimpan gambar meme tidak menjadi pelanggaran hukum.
Sumber:
Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Meme