Menentukan Kepemilikan Hak Cipta: Karya Tugas & Kolaborasi

Waktu Baca: 4 menit
Copyright Ownership Am Badar & Am Badar

Perkembangan industri kreatif di Indonesia memang luar biasa. Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, perkembangannya pada triwulan III tahun 2023 mencapai realisasi nilai tambah sebesar Rp1,05 miliar atau 82,1% dari target sepanjang tahun tahun 2023.

Sejalan dengan hal tersebut, tren kolaborasi kreatif semakin berkembang di Indonesia. Ini memang langkah industri yang bagus, namun berpotensi menimbulkan ambiguitas mengenai kepemilikan hak cipta. Lebih tepatnya, hal tersebut dapat memicu kebingungan dan perselisihan hukum. 

Untuk mengantisipasinya, Am Badar & Am Badar dapat menjadi mitra terbaik dalam menavigasi kepemilikan atas hak cipta untuk karya yang ditugaskan atau kolaborasi. Bersama Am Badar & Am Badar, Anda dapat mengenal Panduan Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Lebih lanjut, Anda bisa melakukan kontak untuk berkonsultasi, mengunjungi blog, dan mengecek laman layanan hak cipta.

Pengertian Kepemilikan Hak Cipta di Indonesia

Jika bicara tentang aturan hukum hak cipta di Indonesia, maka hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Secara umum, hak cipta merupakan hak eksklusif yang dapat melindungi berbagai jenis karya kreatif. Ini adalah hak atas kekayaan intelektual atas ciptaan yang telah memiliki wujud, misalnya dipublikasikan, dicetak, atau disiarkan.

Jika melihat isi dari Undang-Undang yang berlaku, maka kepemilikan hak cipta secara otomatis berada di tangan pencipta asli pada saat penciptaan.

Lalu, perlu dipahami juga jenis objek karya yang mendapat perlindungan. Karya tersebut merupakan jenis ciptaan dalam bidang seni, sastra, hingga ilmu pengetahuan, di bawah ini adalah rinciannya:

  1. Buku, pamflet, layout atau perwajahan yang diterbitkan, program komputer, serta berbagai jenis karya tulis lainnya.
  2. Alat peraga yang dibuat untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan
  3. Lagu atau musik (yang memuat maupun yang tidak memuat teks), serta berbagai jenis karya rekaman suara atau karya bunyi lainnya.
  4. Pidato, ceramah, kuliah, dan jenis ciptaan lain yang sejenis dengan hal tersebut
  5. Drama, tari, koreografi, drama musikal, pantomim, hingga pewayangan.
  6. Berbagai jenis seni rupa, misalnya seni gambar, seni kaligrafi, seni lukis, seni ukir, seni patung, seni pahat, kolase, dan berbagai jenis seni terapan.
  7. Karya terjemahan, tafsir, bunga rampai, dan jenis karya lainnya hasil dari terjemahan atau pengalihan wujud.
  8. Seni batik
  9. Karya fotografi
  10. Arsitektur
  11. Peta

Daftar karya di atas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan penjelasan resmi dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI). Kunjungi laman DJKI di sini untuk lebih mengenal tentang hak cipta di Indonesia.

Kompleksitas Pekerjaan yang Ditugaskan dan Kolaborasi

Selanjutnya, mari mengulik lebih lanjut tentang kompleksitas untuk karya atau pekerjaan yang ditugaskan dan karya kolaborasi, simak penjelasan di bawah ini.

  • Kapan Pergeseran Kepemilikan pada Pekerjaan yang Ditugaskan?

Untuk memahami tentang hal ini, maka Anda perlu mengetahui konsep tentang pekerjaan yang dibuat untuk disewakan. Dalam aturan tersebut, maka kepemilikan atas suatu karya dapat dipindahtangankan kepada kepada pihak yang ditugaskan.

Namun, perjanjian tertulis dibutuhkan untuk mendukung proses ini, karena ada berbagai elemen yang perlu diatur, misalnya sifat karya, kompensasi, dan pengalihan hak.

Sifat karya perlu dibahas, misalnya apakah karya tersebut bersifat publik dengan tujuan untuk pendidikan, atau memiliki sifat lain yang perlu dipertimbangkan untuk proses penyewaan karya.

Kedua, kompensasi yang akan diberikan pada pencipta asli perlu dimasukkan dalam perjanjian. Tentunya, jangan sampai merugikan pencipta asli.

Selanjutnya, hal-hal terkait pengalihan hak juga perlu dituliskan secara rinci dan memperhatikan aturan yang berlaku.

Contoh kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia yakni ketika ahli waris Henk Ngantung menggugat Mal Grand Indonesia atas sketsa “Tugu Selamat Datang”. Sebenarnya, hal ini bisa dicegah dengan adanya perjanjian untuk karya yang disewakan.

  • Kepemilikan Hak Cipta dalam Kerjasama Bersama

Jika bicara tentang konsep penulisan bersama, maka kepemilikan atas hak cipta akan dimiliki secara bersama oleh beberapa pencipta atau kolaborator yang menyumbangkan elemen asli pada sebuah karya.

Hal ini sudah umum ditemukan pada penulisan buku dari beberapa waktu silam, di mana penulis buku tidak hanya satu orang, melainkan dapat ditulis oleh beberapa orang.

Dalam berbagai karya kreatif lainnya, misalnya kolaborasi dalam seni musik atau seni pertunjukkan, hal ini juga dapat dilakukan.

Namun, perlu dipahami bahwa merupakan hal penting untuk membuat perjanjian kepengarangan bersama yang kelas. Di dalamnya, perlu tertulis uraian kontribusi dari masing-masing pencipta atau kolaborator dan bagian atas hak kepemilikannya.

Praktik Terbaik untuk Menetapkan Hak Kepemilikan yang Jelas

Menetapkan kepemilikan hak cipta yang jelas merupakan langkah yang penting dilakukan untuk pekerjaan yang ditugaskan dan karya kolaborasi, terlebih untuk industri kreatif di mana karya menjadi semakin luas. Maka dari itu, ada dua aspek yang perlu Anda perhatikan, yakni sebagai berikut:

  • Pentingnya Perjanjian Tertulis

Jika bicara tentang pekerjaan yang ditugaskan dan kolaborasi, maka perjanjian tertulis menjadi penting untuk menetapkan kepemilikan yang jelas.

Namun, tidak semua pencipta karya atau seniman dapat memahami hal ini secara rinci dan terstruktur sesuai hukum yang berlaku. Maka dari itu, penting untuk mendapatkan nasihat hukum dari firma hukum kekayaan intelektual, misalnya Am Badar & Am Badar.

Fungsinya, supaya Anda dapat memastikan bahwa perjanjian yang ditulis telah berisi berbagai rincian yang jelas, tersusun secara komprehensif, dan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika perjanjian ini tidak dituliskan secara tepat, atau bahkan tidak ada perjanjian tertulis yang sah, maka ada berbagai potensi risiko ke depannya. Tentu saja, dibanding mempermasalahkan karya di hadapan hukum, lebih baik menyusun segala kebutuhannya sejak awal.

Seperti yang sudah disebutkan, Am Badar & Am Badar dapat menjadi mitra tepat bagi Anda. Segera hubungi kami dan dapatkan layanan hak cipta untuk memperjelas kepemilikan hak cipta Anda.

Kunjungi juga laman artikel kami di sini, atau pelajari tentang layanan lainnya untuk memastikan kekayaan intelektual Anda terlindungi secara optimal.

  • Dokumentasi dan Komunikasi

Ada dua hal yang selanjutnya perlu ditekankan untuk karya yang ditugaskan dan karya kolaborasi. Pertama, yakni dokumentasi yang sangat penting untuk dilakukan selama proses kreatif berlangsung.

Terdapat berbagai hal yang termasuk dalam hal ini, misalnya proposal proyek, email, log komunikasi, berbagai data lainnya yang berkaitan, hingga dokumentasi berupa foto dan video yang terkait dengan karya Anda.

Kedua, terkait komunikasi. Penting untuk menjalin komunikasi yang baik dan terbuka dengan setiap kolaborator yang terlibat, terlebih untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan hak cipta.

Pada dasarnya, pemahaman tentang hak cipta menjadi sangat penting jika Anda memiliki karya. Selanjutnya, hal ini akan menjadi semakin perlu diperhatikan dan dipahami jika karya tersebut merupakan karya yang ditugaskan atau hasil kolaborasi.

Supaya tidak terjadi berbagai konflik atau perselisihan hukum di masa mendatang, maka sejak awal perlu diperjelas berbagai rinciannya. Perjanjian tertulis tentang karya yang disewakan juga menjadi aspek penting. Tentunya, sesuai peraturan hukum hak cipta yang berlaku.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan hak cipta memang terbilang rumit. Maka dari itu, dibutuhkan firma hukum yang berkompeten untuk menjadi mitra Anda. Am Badar & Am Badar dapat menjadi solusi dalam hal ini. Kami dapat mengatasi berbagai kompleksitas hukum dan memastikan hak kepemilikan yang jelas.

Segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi atau berkonsultasi lebih lanjut untuk layanan hak cipta, termasuk kepemilikan hak cipta. Anda juga bisa bermitra dan berkonsultasi untuk layanan lainnya dari firma hukum kami. 

Selanjutnya, silakan baca artikel lainnya di sini, termasuk artikel Penyelesaian Sengketa Hak Cipta tanpa Melanggar Hak Cipta.

Referensi

Diperiksa oleh Nabil Argya Yusuf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami