Panduan Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Waktu Baca: 4 menit
Am-Badar-Ip-Law-Firm-copyright-recordation

Pendaftaran hak cipta menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk melindungi suatu karya. Hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual yang diberikan pada pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan suatu karya atau gagasan. Singkatnya, hak cipta merupakan hak yang dimiliki seseorang untuk mengklaim suatu karya kreatif asli.

Pendaftaran hak ini dapat dilakukan secara online dengan mudah. Ada banyak manfaat dari mendaftar hak cipta di Indonesia, seperti mencatatkan kepemilikan secara publik serta memperkuat opsi penegakan hukum. 

Am Badar & Am Badar dapat membantu proses pendaftaran yang dilakukan agar berjalan lebih mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kreativitas klien dari penggunaan yang dapat merugikan. 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengecek laman kontak, artikel, dan layanan kami. Anda juga bisa membaca juga Panduan Klaim Hak Cipta di Indonesia bagi Agen Asing.

Pengertian Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Permohonan Pencatatan Hak Cipta merupakan pencatatan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis sesuai prinsip deklaratif setelah penciptaan suatu karya tanpa mengurangi pembatasan untuk diregistrasikan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta kepemilikannya dilindungi oleh kekuatan hukum.

  • Apa Saja yang Bisa Didaftarkan?

Ada berapa jenis karya kreatif yang berhak mendapat perlindungan dan mendaftar hak cipta di Indonesia, di antaranya:

  1. Karya sastra, seperti buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang sudah diterbitkan, serta karya tulis lainnya;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis;
  3. Alat peraga yang diciptakan untuk kebutuhan ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  4. Musik atau lagu dengan atau tanpa teks;
  5. Tari, drama atau drama musikal, pewayangan, koreografi, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam berbagai bentuk, seperti seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, kolase, seni patung, seni terapan, dan gambar;
  7. Peta;
  8. Seni Batik;
  9. Arsitektur;
  10. Fotografi;
  11. Tafsir, terjemahan, bunga rampai, saduran, dan karya lainnya yang berasal dari pengalihwujudan. 

Untuk melihat daftar karya lainnya yang berhak mendapat perlindungan hak cipta, Anda bisa mengunjungi sumber tepercaya seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

  • Proses Pendaftaran

Dalam melakukan pendaftaran hak cipta, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Mulai dari persiapan dokumen hingga menunggu persetujuan DJKI. Adapun langkahnya sebagai berikut:

  • Persiapan Dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran seperti:

    • Nama, status kewarganegaraan, serta alamat pendaftar;
    • Nama, status kewarganegaraan, serta alamat dari pemegang hak cipta;
    • Waktu dan lokasi pertama kali karya tersebut diumumkan;
    • Judul karya;
    • Uraian tentang karya tersebut secara singkat;
  • Sample karya yang akan didaftarkan hak cipta.

Selain memenuhi beberapa syarat di atas, Anda juga perlu mempersiapkan sederet dokumen tertentu. Dokumen ini tergantung dari jenis pendaftaran yang Anda lakukan, atas nama perseorangan atau atas nama perusahaan. 

Pendaftaran yang dilakukan atas nama individu membutuhkan beberapa dokumen seperti Surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani, surat pernyataan keaslian karya, NPWP, dan sample karya.

Sementara itu, pendaftaran yang dilakukan atas nama perusahaan membutuhkan beberapa dokumen tambahan seperti surat pengalihan hak, akta perusahaan, NPWP perusahaan, dan fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (e-KTP).

  • Pengajuan Permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIP)

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan ke DJIP. Caranya yaitu:

  1. Kunjungi laman e-hakcipta.dgip.go.id;
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan username dan kata sandi;
  3. Login menggunakan username yang sudah dimiliki;
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Pembayaran Biaya Pendaftaran

Pada saat melakukan registrasi, Anda akan mendapat kode pembayaran pendaftaran. Silakan lakukan pembayaran melalui kode tersebut.

  • Menunggu Persetujuan DJKI

Setelah pembayaran, silakan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan oleh pihak DJKI. Bila sudah disetujui, sertifikat dapat langsung diunduh serta dicetak langsung oleh pemohon.

Untuk mengetahui langkah-langkahnya secara detail, Anda dapat mengunjungi halaman firma hukum Kekayaan Intelektual yang merinci syarat dan prosedur pendaftaran hak cipta dengan lebih jelas.

  • Manfaat Pendaftaran

Ada beberapa manfaat mendaftar hak cipta di Indonesia yang bisa didapatkan, di antaranya:

  • Menetapkan Praduga Kepemilikan di Pengadilan

Ketika sebuah karya terdaftar sebagai hak cipta, ini memberikan bukti kuat tentang siapa pemilik sah karya tersebut. Hal ini sangat penting jika terjadi sengketa hukum, karena pendaftaran ini menetapkan praduga kepemilikan di pengadilan. 

Dengan demikian, pemilik hak cipta tidak perlu lagi membuktikan kepemilikannya dari nol, yang dapat menghemat waktu dan sumber daya dalam proses hukum.

  • Memperkuat Opsi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran

Hak cipta yang terdaftar juga memperkuat opsi penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum langsung terhadap pihak yang melanggar, seperti penggandaan atau distribusi tanpa izin.

Pendaftaran ini memberikan legitimasi dan dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan mengajukan tuntutan.

  • Berpotensi Meningkatkan Ganti Rugi yang Diberikan dalam Kasus Pelanggaran

Dalam kasus pelanggaran hak cipta, pemilik hak cipta yang terdaftar berpotensi mendapatkan ganti rugi yang lebih besar. Hal ini karena pengadilan cenderung melihat pendaftaran hak cipta sebagai bukti yang memperkuat klaim pemilik. 

Selain itu, pemilik hak cipta dapat mengajukan ganti rugi yang lebih tinggi, termasuk biaya hukum dan kerugian akibat pelanggaran. Ini memberikan insentif tambahan bagi pencipta untuk mendaftarkan karya mereka.

Pendekatan Kolaboratif dalam Pendaftaran Hak Cipta

Seperti yang diketahui, permohonan hak cipta membutuhkan sederet dokumen tertentu agar dapat disetujui. Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan agar permohonan dapat diterima.

Demi memperlancar proses persiapan dan permohonan, Anda perlu berkolaborasi dengan firma hukum kekayaan intelektual lokal seperti Am Badar & Am Badar. Kami dapat membantu memastikan dan menyederhanakan proses permohonan hak cipta di Indonesia.

  • Keuntungan Bermitra dengan Firma Hukum Kekayaan Intelektual Lokal

Ada beberapa keuntungan yang didapatkan ketika bermitra dengan firma hukum. Berdasarkan keahlian dan pengalamannya, berikut keunggulan yang ditawarkan:

  1. Am Badar & Am Badar dapat menilai keterdaftaran suatu karya kreatif dengan analisis yang akurat berdasarkan jaringan dan pengalamannya.
  2. Firma hukum akan mempersiapkan dan melakukan pengajuan permohonan hak cipta dengan lebih akurat;
  3. Firma hukum dapat mengatasi potensi permasalahan yang diangkat oleh DJKI pada saat pemeriksaan;
  4. Firma hukum akan memantau status dan tenggat waktu registrasi hak cipta.

Dari informasi di atas dapat diketahui bahwa berkolaborasi bersama firma hukum lokal seperti Am Badar & Am Badar dapat mempermudah proses pendaftaran menjadi lebih sederhana. Dengan hak cipta yang sudah terdaftar, karya kreatif Anda akan mendapat perlindungan secara hukum. 

Am Badar & Am Badar akan membantu proses pendaftaran hak cipta tersebut lebih efisien. Mari hubungi kami untuk berkonsultasi tentang hak cipta! Ingin menemukan informasi menarik lainnya? Kunjungi halaman artikel dan layanan kami. Baca juga, Lama Masa Berlaku Hak Cipta Berlaku dan Solusinya.

 

Ditinjau Oleh Nabil Argya Yusuf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami