Anime termasuk karya yang dilindungi secara eksklusif oleh hak cipta atau copyright. Ini mengingat bentuk anime adalah gambar sebagai wujud kreativitas manusia. Maka dari itu, anime dianggap sebagai kekayaan intelektual yang layak mendapatkan perlindungan copyright.
Popularitas anime sendiri mencapai tingkat di mana anime menjadi budaya bagi penggemarnya yang tersebar di berbagai penjuru dunia. Maka dari itu, penting untuk melindungi anime dengan copyright yang kuat melalui layanan Copyright dari Am Badar & Am Badar. Apa saja manfaatnya? Ketahui dengan membaca artikel ini hingga akhir!
Apa Itu Hak Cipta?
Copyright merupakan hak eksklusif untuk pencipta karya yang muncul dengan otomatis menurut prinsip deklaratif. Eksklusivitas hak bagi pencipta akan diberikan jika ciptaannya berwujud konkret dan nyata dengan tidak mengurangi pembatasan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Konsep perlindungan karya secara otomatis tersebut adalah salah satu prinsip dari Berne Convention. Konvensi ini menjadi yang tertua dalam pengaturan tentang copyright.
Adapun karya yang mendapatkan perlindungan merupakan setiap ciptaan pada bidang sastra, seni, serta ilmu pengetahuan. Karya tersebut muncul atas imajinasi, inspirasi, keterampilan, hingga kemampuan seseorang yang kemudian diwujudkan secara nyata dan bisa dinikmati panca indera.
Perlindungan Hak Cipta untuk Karakter Anime
Anime adalah istilah yang diambil dari kata ‘animation’ dalam bahasa Inggris dan ‘animeshon’ dalam bahasa Jepang. Kata anime dikhususkan pada animasi yang berasal dari Jepang. Anime menjadi objek yang dilindungi copyright berdasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Copyright.
Perlindungan diberikan karena anime berbentuk karakter atau gambar yang diciptakan oleh tangan atau buatan komputer. Lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini:
1. Aspek Karakter Anime Apa yang Dilindungi?
Anime yang dilindungi oleh undang-undang tentang copyright merujuk pada aspek gambaran karakter itu sendiri. Ini kemudian membuat anime menjadi kekayaan intelektual yang berhak dilindungi copyright.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 40 huruf (f) yang menyatakan bahwa ciptaan dilindungi termasuk seni rupa segala bentuk. Mulai dari gambar, lukisan, ukiran, kolase, kaligrafi, patung, hingga pahatan.
Anime sebagai gambar yang diciptakan manusia dilindungi atas pengaruh teori perlindungan hak kekayaan intelektual oleh Robert M. Sherwood. Intinya, terdapat teori reward, teori incentive, teori economic growth stimulus, teori risk, serta teori recovery.
Menurut teori reward, pencipta anime mendapat reward atau penghargaan karena telah berusaha menciptakan suatu karya. Implementasi teori tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang mengatur hak eksklusif tentang hak moral.
Hak moral tersebut melekat pada pencipta secara pribadi dan akan tetap dihormati serta diakui meskipun pencipta meninggal dunia. Kemudian, terdapat pula aspek hak ekonomi sebagaimana diatur pada Pasal 8 serta Pasal 9.
Hak ekonomi yang didapatkan pencipta anime erat hubungannya dengan teori incentive serta economic growth stimulus. Lebih lengkapnya, pemberian incentive bertujuan sebagai upaya menarik minat agar pelaksanaan serta pengembangan kreativitas dalam menghasilkan karya tetap berjalan terus menerus.
Karakter dalam anime juga termasuk objek kekayaan intelektual yang berperan sebagai sarana pembangunan ekonomi. Ini sesuai dengan teori economic growth stimulus oleh Sherwood.
2. Hak Cipta vs. Merek Dagang untuk Karakter Anime
Undang-Undang tentang Copyright menegaskan secara jelas hak ekonomi pencipta anime dalam Pasal 9 ayat (1). Secara rinci, pencipta berhak melakukan:
- Menerbitkan karya;
- Menerjemahkan ciptaan;
- Menggandakan karya menjadi berbagai bentuk;
- Mendistribusikan karya dan/atau salinannya;
- Mengadaptasi, mengaransemen, atau melakukan transformasi karya;
- Komunikasi karya;
- Mempertunjukan karya;
- Pengumuman karya;
- Menyewakan karya.
Menyusul pasal sebelumnya, terdapat Pasal 9 ayat (2) yang intinya menegaskan bahwa Anda harus mendapat izin dari Pencipta anime atau sang Pemegang Copyright bila ingin menjalankan hak ekonomi.
Pasal 9 ayat (3) juga mengatur pelarangan akan penggandaan atau penggunaan anime secara komersial bila tidak memperoleh izin dari pencipta anime.
Adapun mengenai merek dagang anime seperti logo hingga desain produk, hal tersebut bisa Anda gunakan untuk keperluan komersial apabila memperoleh Lisensi dari Pencipta atau Pemegang Copyright tokoh anime yang bersangkutan.
Lisensi merujuk pada izin tertulis yang berasal dari Pemegang Copyright agar dapat menjalankan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu. Menerapkan perjanjian Lisensi tersebut melibatkan penentuan jangka waktu penggunaan hak ekonomi.
Intinya, hak ekonomi dapat dijalankan asalkan tidak melebihi periode berlaku copyright dari anime terkait. Melaksanakan perjanjian Lisensi turut melibatkan pemberian royalti pada Pemegang Copyright sepanjang rentang waktu yang telah disepakati.
Termasuk nominal serta tata cara penyerahan royalti yang biasanya mengikuti kelaziman praktik berlaku serta memenuhi prinsip keadilan.
Poin penting dari ketentuan terkait hak ekonomi dan/atau merek dagang anime tersebut adalah perizinan yang terstruktur. Anda wajib menghubungi Pemegang Copyright agar dapat menjalankan keperluan komersial secara legal.
Permudah kebutuhan ini dengan layanan Hak Cipta dari Am Badar & Am Badar. Simak laman layanan dan artikel agar mendapatkan informasi selengkapnya atau segera hubungi kami!
Penggunaan Wajar dan Karya Penggemar: Di Mana Batasannya?
Penggunaan wajar atau fair use tokoh anime dapat direproduksi secara gratis pada kasus khusus tertentu. Tindakan reproduksi tidak boleh bertentangan dengan eksploitasi karya yang normal. Selain itu, reproduksi karya juga tidak boleh merugikan kepentingan pencipta secara tidak layak.
Salah satu contoh penerapannya adalah pada undang-undang nasional yang memungkinkan individu mereproduksi karya secara khusus untuk keperluan pribadi, non komersial, dan swasta.
Adapun karya anime dari penggemar seperti fansub, fanart, hingga fanmerch juga melibatkan penentuan izin pada pemegang copyright. Otorisasi pun kemudian diperlukan apabila:
- Materi karya dilindungi copyright sehingga tidak ada pada domain publik;
- Perencanaan eksploitasi menyiratkan penggunaan seluruh atau sebagian hak yang diberikan pada pemegang copyright;
- Penggunaan karya tidak mencakup penggunaan adil atau transaksi adil, melainkan pengecualian yang dimasukkan pada hukum nasional secara khusus.
Batasan-batasan yang perlu Anda perhatikan terdapat pada daftar yang tidak diperbolehkan berikut ini:
- Reproduksi untuk keperluan bisnis;
- Reproduksi menggunakan mesin otomatis yang biasa dalam penggunaan umum;
- Reproduksi menghindari langkah perlindungan teknologi;
- Reproduksi gambar bergerak dan musik yang diunduh dengan ilegal.
Namun, Anda diperbolehkan menggunakan anime sebagai karya penggemar jika berupa pertunjukkan, cerita, serta sinematografi. Namun, karya tersebut bertujuan nirlaba, tidak membebankan sepeserpun pada penonton, serta pemainnya tidak dibayar atas tindakan/pertunjukan tersebut.
Manfaat Hak Cipta bagi Karakter Anime
Secara garis besar, copyright akan melindungi anime dan karakternya dari penyalahgunaan dan pelanggaran, terutama dari eksploitasi untuk keperluan komersial.
Memiliki hak perlindungan eksklusif memastikan hanya pencipta karya anime atau pemegang copyright saja yang secara khusus berhak menjalankan hak ekonomi seperti penerbitan hingga penyewaan karya.
Mengendalikan perizinan penggunaan karya pun jadi lebih terstruktur untuk meminimalkan penggunaan anime yang ilegal. Jadi, nilai anime sebagai karya seni yang dilindungi copyright tetap kuat, valid, dan relevan dalam industrinya.
Melindungi copyright anime perlu dilakukan dengan cermat. Oleh karena itu, percayakan hanya pada Layanan Hak Cipta dari Am Badar & Am Badar! Tim kami yang profesional siap memastikan anime ciptaan Anda terhindar dari penyalahgunaan yang ilegal.
Segera hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut! Kunjungi laman layanan dan artikel agar mendapatkan informasi pendukung yang lengkap tentang kami!