Tidak Bisa Unggah Foto Pribadi Sembarangan di Media Sosial

Waktu Baca: 4 menit
Apa yang harus dipersiapkan agar foto jepretanmu tidak digunakan sembarangan?

Pada tahun 2018, supermodel Gigi Hadid jadi sorotan netizen bukan karena foto seksi, tapi ia terkena masalah hukum karena mengunggah fotonya sendiri, di akun sosial media miliknya sendiri. Kok bisa? 

Foto Gigi dengan pakaian serba denim ini, diperoleh Gigi dari sebuah postingan di Twitter. Karena di postingan itu tidak mencantumkan keterangan fotografernya, Gigi merasa aman saja untuk mengunggah foto dirinya tersebut di akun Instagram miliknya @gigihadid di bulan Oktober 2018. Foto tersebut sukses disukai 1,6 juta orang hanya dalam waktu 4 hari.

Tapi bagi agensi Xclusive-Lee Inc., tempat dimana fotografer yang membuat foto itu bekerja, postingan Gigi itu mendatangkan kerugian. Foto yang seharusnya bisa dijual mahal, jadi turun harganya. Maka dari itu, pihak Xclusive melayangkan gugatan Copyright Infringement ke model yang memiliki nama asli Jelena Noura Hadid itu. Gigi diminta membayar sejumlah uang atas potensi kerugian tersebut.

Dalam prosesnya, Gigi mengajukan banding, dan ternyata menang!

Pada sidang yang diputuskan pada 18 Juli 2019, disebutkan bahwa foto yang diklaim tersebut belum secara sah dimiliki hak ciptanya oleh Xclusive. Memang ada upaya dari Xclusive untuk mendaftarkan hak cipta atas foto tersebut, tapi itu baru dilakukan belakangan. Setelah Gigi mengunggah dan menurunkan foto tersebut dari media sosialnya. Akhirnya Paparazzi & Xclusive pun harus gigit jari.

Lantas bagaimana jika kasus seperti itu terjadi di indonesia? Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan foto hasil jepretan orang lain? Bisakah para fotografer mendaftarkan hak cipta untuk karya-karyanya?

Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu ciptaan? Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang Undang Hak Cipta, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Apakah hasil fotografi merupakan ciptaan? Untuk jenis ciptaan yang dilindungi dapat dilihat pada pasal 40 ayat 1 Undang Undang Hak cipta, fotografi dan potret terdapat dalam pasal 40 ayat 1 UUHC pada huruf K dan I yang berarti fotografi dan potret termasuk kedalaman ciptaan yang mendapatkan pelindungan Hak Cipta. 

Pada pasal 4 Undang Undang Hak cipta,Hak Cipta terdiri dari Hak moral dan Hak ekonomi. Hak Ekonomi tertulis pada  pasal 8 UUHC yang berbunyi

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

 a. penerbitan Ciptaan;

 b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

 c. penerjemahan Ciptaan;

 d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

 e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

 f. pertunjukan Ciptaan;

 g. Pengumuman Ciptaan;

 h. Komunikasi Ciptaan; dan

 i. penyewaan Ciptaan.

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. 

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Gigi Hadid & pasangannya, Zayn Malik. Foto: Entertainment Online.

Dari penjelasan diatas sudah terlihat jelas bahwa menggunakan hasil ciptaan orang lain tanpa izin pencipta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Pada kasus Gigi Hadid di atas, Gigi Hadid memposting foto dirinya sendiri, namun karena yang memotret foto tersebut adalah paparazi, maka paparazi tersebutlah yang memegang Hak Cipta dari foto tersebut. Jika Gigi Hadid ingin memposting foto tersebut maka Gigi Hadid harus meminta izin kepada paparazzi tersebut atau setidaknya mencantumkan nama orang yang memotret foto tersebut agar tidak melanggar hak moral dan hak ekonomi pemilik Hak Cipta.

Sanksi kasus Gigi Hadid dalam hukum di indonesia terdapat pada pasal 113 ayat 4 Undang Undang Hak Cipta, maka Gigi Hadid akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Karena setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Berikut adalah hal yang harus dipahami oleh seniman, fotografer ataupun pencipta sebuah karya agar kekalahan dalam sidang, seperti yang dirasakan oleh Xclusive tidak terjadi pada kalian. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, seniman, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Dengan memiliki bukti yang kuat, maka persentase kemenangan dalam pengadilan akan semakin besar.

Maka dari itu pentingnya untuk mempelajari hukum hukum yang ada di indonesia, bahkan hal sepele seperti memposting foto diri sendiri hasil jepretan orang lain tanpa izin orang tersebut dapat dikenakan sanksi yang sangat besar. Jika kalian masih memiliki pertanyaan seputar Kekayaan Intelektual, dapat menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id .

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami