Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan Kekayaan Intelektual, seperti Paten dan Hak Cipta kepada para penciptanya. Para pencipta ini akan mendapat bayaran royalti ketika mengizinkan ciptaannya akan diproduksi dan atau dijual. Atau misalnya seorang penulis yang menerima royalti dari buku karyanya setiap terjual sekian eksemplar. Siapa pun penciptanya berhak atas royalti Kekayaan Intelektual ini, termasuk para ASN (Aparatur Sipil Negara).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi imbalan atau royalti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan atau kampus. Anggarannya diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diberikan kepada PNS yang termasuk pencipta, penemu, atau pemulia tanaman.
Dalam salah satu pasalnya disebutkan, “Pemberian imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kementerian atau lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT.”
Hal ini bertujuan untuk mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset dari para ASN di kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa, “Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan Aparatur Sipil Negara.”
Untuk melaksanakan program tersebut, Sri Mulyani mengatur syarat ASN yang berhak mendapat royalti adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus memenuhi empat kriteria, yakni:
- Hanya yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran Hak Cipta atau sudah memperoleh sertifikat Hak Cipta;
- Hak Cipta yang dimiliki telah memperoleh lisensi;
- Telah menghasilkan PNBP royalti Hak Cipta;
- Hasil PNBP telah disetor ke kas negara.
Sementara itu, kategori ASN yang berhak memperoleh royalti, yakni PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan UU yang mengatur mengenai ASN. Bagi PNS yang sudah memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan perjanjian kerja secara terhormat. atau meninggal dunia, royalti masih dapat dicairkan. Namun, terdapat syarat yakni Kekayaan Intelektual yang dibuatnya masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai UU.
Adapun bagi PNS pemilik Hak Cipta yang sudah meninggal, royalti akan diberikan kepada ahli warisnya. Sri Mulyani juga membatasi hanya lima Hak Cipta yang boleh didaftarkan untuk menerima royalti tersebut.
Besaran royalti yang diterima PNS dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. DPI merupakan hasil perkalian antara PNBP royalti dengan persentase persetujuan penggunaan (PP) sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 6 beleid tersebut.
Sementara tarif imbalan tertentu yang dimaksud, didasarkan pada lapisan nilai dengan dua ketentuan. Pertama, untuk lapisan nilai DPI hingga Rp 1 miliar, berlaku tarif imbalan tertentu sebesar 30%. Kedua, untuk lapisan nilai di atas Rp 1 miliar, tarifnya sebesar 20%.
Ada pun contoh perthitungannya adalah:
- Perorangan
A merupakan PNS di salah satu Litbang (Penelitian dan Pengembangan) kantor pemerintah dan menghasilkan nilai kumulatif PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT tahun 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Adapun besaran persentase PP yang disetujui di lembaga tersebut sebesar 80%.
Maka nilai imbalan terlebih dahulu menghitung nilai DPI, kemudian dikalikan lapis tarif imbalan tertentu. Nilai DPI yakni perkalian antara Rp 1,5 miliar dengan 80% sehingga diperoleh Rp 1,2 miliar. Selanjutnya, untuk nilai Rp 1 miliar pertama akan berlaku tarif perkalian 30% sehingga diperoleh Rp 300 juta. Kemudian sisanya Rp 200 juta akan dikalikan dengan lapisan tarif kedua yakni 20% sehingga diperoleh 40 juta. Hasil akhirnya, PNS tersebut akan memperoleh imbalan atau royalti sebesar Rp 340 miliar.
Ketentuan perhitungan tersebut hanya berlaku bagi pencipta, penemu, atau pemulia tanaman yang merupakan perorangan. Apabila lebih dari satu orang pencipta, penemu, atau pemulia tanaman, maka ketentuan pemberian imbalannya diatur oleh institusi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual tersebut.
- Kelompok
Apabila A dan B merupakan PNS di salah satu Litbang kantor pemerintah dan menghasilkan nilai kumulatif PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT tahun 2022 sebesar Rp 1,25 miliar. Kontribusi A dalam hak cipta tersebut sebesar 60% dan B 40%, sedangkan diketahui persentase PP yang disetujui di lembaga tersebut sebesar 80%.
Maka nila imbalan terlebih dahulu menghitung nilai DPI, kemudian dikalikan lapis tarif imbalan tertentu. Nilai DPI keduanya yakni Rp 1,25 miliar dikalikan 80%, diperoleh DPI sebesar Rp 1 miliar. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan masing-masing kontribusi, sehingga PNS A memiliki DPI Rp 600 juta dan PNS B sebesar Rp 400 juta.
Perhitungan akhirnya seperti sebelumnya, yakni mengikuti ketentuan lapisan tarif imbalan tertentu yang ditetapkan dalam beleid tersebut. Hasil akhirnya, PNS A akan memperoleh royalti Rp 180 juta, sedangkan PNS B sebesar Rp 120 juta.
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk meninggalkan komentar atau menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id