APAKAH MUNGKIN KEKAYAAN INTELEKTUAL DIJADIKAN JAMINAN PEMBIAYAAN ?

Waktu Baca: 2 menit

APAKAH MUNGKIN KEKAYAAN INTELEKTUAL DIJADIKAN JAMINAN PEMBIAYAAN ?

Kekayaan Intelektual dikategorikan sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Ini berarti secara komersil kekayaan intelektual dapat dialihkan, diperjualbelikan, ataupun dilisensikan. Oleh karenanya, sebenarnya kekayaan intelektual merupakan aset yang berharga dan juga dapat menjadi sumber pembiayaan yang penting bagi para pelaku usaha baik pelaku usaha makro atau pun mikro.

Sebenarnya jaminan pembiayaan kekayaan intelektual bukanlah hal yang baru di dunia kekayaan intelektual. Hal ini telah dapat diterima dan dipraktekan oleh beberapa negara, meskipun kekayaan intelektual yang dapat dijaminkan masih terbilang sempit yaitu masih terbatas pada hak cipta. Salah satu contoh nyatanya adalah penulis lagu dan produser lagu-lagu hit yang termasuk “Ain’t No Mountain High Enough”, Nickolas Ashford dan Valerie Simpson menggunakan hak cipta atas 247 lagu mereka sebagai jaminan pembiayaan.

Lalu, bagaimana prakteknya di Indonesia ?

Meskipun telah diterima dan dipraktekan di beberapa negara di dunia, pada prakteknya di Indonesia sendiri jaminan pembiayaan kekayaan intelektual belum dapat diterima karena hal ini belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/ PBI/2005 juncto Peraturan Bank Indonesia nomor 9/6/PBI/2007 tentang Agunan Perbankan. Oleh karenanya, seluruh perbankan yang ada di Indonesia berkeberatan untuk menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan serta menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi perbankan untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada institusi lainnya (Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan).

Disamping tidak adanya ketentuan khusus yang secara eksplisit mengatur jaminan pembiayaan kekayaan intelektual, pihak perbankan juga masih kesulitan untuk memberikan penilaian terhadap jaminan kekayaan intelektual dikarenakan belum adanya ukuran dan kriteria mengenai pembiayaan kekayaan intelektual.

Meskipun jaminan pembiayaan kekayaan intelektual belum dapat diterima dan dipraktekan di Indonesia untuk saat ini, tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut dapat diberlakukan di tahun yang akan datang, mengingat undang-undang terkait dengan kekayaan intelektual di Indonesia telah mengatur mengenai pembiayaan itu sendiri. Seperti yang diatur pada Pasal 108 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa, “Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”.

Terlepas dari hal akan diberlakukannya pembiayaan atas kekayaan intelektual, melindungi kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha karena dapat meningkatkan nilai aset perusahaan.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami