Paten adalah Hak Eksklusif dari pemegang paten dan/atau inventor yang diberikan oleh negara atas suatu invensi di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.
Hak atas paten diperoleh melalui pendaftaran yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar memperoleh pelindungan hukum pihak lain yang beriktikad buruk atau melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan pemegang hak atas paten. Permohonan paten diajukan kepada Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam prosesnya, mungkin terjadi kesalahan-kesalahan secara teknis dari pemohon terutama dalam hak klaim dan/atau deskripsi. Lantas bagaimana kalau ada kesalahan di deskripsi dan klaim padahal patennya sudah terdaftar?
Maka langkah yang dapat diajukan adalah banding paten, dimana Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) menyatakan bahwa pemohon dapat mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten.
Selanjutnya terkait dengan mekanisme pengajuan permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU Paten yang menyatakan bahwa permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar diajukan oleh pemegang paten dan/atau kuasanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
Lebih lanjut dalam Pasal 69 ayat (4) UU Paten dinyatakan bahwa Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. pembatasan lingkup klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/atau
c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
Am Badar & Am Badar yang didukung oleh Konsultan yang berpengalaman, sudah mewakili banyak klien dalam mengajukan permohonan patennya di Indonesia serta upaya hukum dalam hal pengajuan paten seperti banding paten dengan hasil yang sangat memuaskan.
Seperti saat salah satu klien loyal kami yang telah mempercayakan Am Badar & Am Badar dalam hal mengajukan permohonan paten dengan hak prioritas PCT pada tanggal 8 Mei 2017. Kemudian paten tersebut telah diterima dan diberi hak atas paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 20 Januari 2020.
Akan tetapi, setelah pemohon melakukan review dan analisa paten yang diajukan di Indonesia dengan paten yang diajukan di Eropa, ternyata pemohon menemukan terdapat kesalahan ketik (typo) pada klaim turunan dalam permohonan paten yang diajukan di Indonesia. Sehingga, klien kami ini pun melakukan konsultasi dan kembali mempercayakan Am Badar & Am Badar untuk mengajukan banding koreksi atas klaim paten tersebut. Am Badar & Am Badar, tentunya tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk menjaga kepercayaan dan memberikan pelayanan yang terbaik.
Dengan mempertimbangkan ketentuan banding atas koreksi klaim sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Paten, Ibu Dora Am Badar, S.Psi yang merupakan salah satu konsultan berpengalaman Am Badar & Am Badar pun mengajukan permohonan banding atas koreksi klaim paten klien kami, pada tanggal 20 April 2020 kepada Komisi Banding Paten.
Kemudian setelah melewati beberapa proses atas permohonan banding tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, Komisi Banding Paten mengadakan sidang terbuka yang dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan banding koreksi atas klaim paten. Komisi Banding Paten dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan koreksi klaim sebagaimana diajukan oleh pemohon banding dinilai memperjelas klaim dan tidak bertentangan dengan Pasal 69 ayat (4) UU Paten pun tidak memperluas lingkup invensi dan sejalan dengan Pasal 69 ayat (5) UU Paten. Sehingga, menimbang berdasarkan data dan fakta majelis banding berkesimpulan untuk menerima permohonan banding yang diajukan dan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengumumkan keputusan dalam media elektronik dan non-elektronik.
Jika ada pertanyaan baik terkait permohonan banding paten maupun hal-hal lainnya terkait perlindungan Kekayaan Intelektual, Konsultan dan Advokat serta tim profesional kami akan dengan sangat senang hati melayani. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, email, chat di berbagai sosial media kami atau bahkan dapat mengunjungi kantor kami untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut.