Intel adalah sebuah perusahaan multinasional yang berdiri pada tahun 1968, berpusat di Amerika Serikat dan terkenal dengan rancangan dan produksi mikroprosesor dan mengkhususkan dalam sirkuit terpadu.
VLSI Technology LLC. didirikan pada tahun 2016 oleh Fortress Investment Group milik Softbank Group Corp. Perusahaan ini digunakan untuk mengakuisisi beberapa perusahaan teknologi, termasuk paten-paten yang mereka miliki, diantaranya Freescale Semiconductor Inc. dan SigmaTel Inc. Perusahaan ini memiliki paten atas produk yang dapat memperkuat dan mempercepat sebuah prosesor, yang kemudian ditengarai digunakan pada prosesor Intel.
VLSI kemudian menggugat Intel, mengklaim bahwa hampir 1 miliar microchip yang dijual oleh Intel melanggar paten-paten yang sudah dimiliki oleh VLSI. Tidak tanggung-tanggung, 3 persidangan dengan nilai gugatan fantastis pun dijadwalkan untuk VLSI VS Intel ini: Maret, April, dan Juni 2021.
Pada persidangan pertama, Juri setuju, memberikan vonis $ 2,18 miliar dolar untuk Intel, dengan perhitungan sekitar $2 per chip (pada chip yang kemungkinan dijual seharga $200 atau kurang per chip berdasarkan perkiraan pihak ketiga). Putusan ini jadi denda paten terbesar kedua yang pernah ada dalam sejarah Amerika. Intel meminta waktu satu bulan untuk memberikan sanggahannya.
Satu bulan kemudian, pada persidangan kedua, Intel lolos dari gugatan VLSI yang meminta $ 3,1 miliar. Karena pengacara Intel berhasil meyakinkan kalau prosesor yang mereka buat adalah murni hasil ciptaan dari para ilmuwan Intel yang telah bekerja puluhan tahun.
Persidangan ketiga antara Intel dan VLSI yang dijadwalkan bulan Juni, dengan tuntutan $2 miliar ternyata diundur hingga Desember. Bagaimana nasib Intel di persidangan ketiga nanti?
Pelanggaran Paten di Indonesia
Di Indonesia, Paten diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Paten, menjelaskan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Perlindungan Paten dibagi menjadi dua yaitu Paten dan Paten Sederhana.
Sanksi pada Pelanggar Paten di Indonesia diatur dalam Pasal 161-166 dalam UU Paten sebagai berikut:
Pasal 161
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 163
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 164
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 165
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.
Pasal 166
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang hasil pelanggaran Paten dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkan.
6 Pasal tersebut merujuk kepada 1 Pasal yang tidak boleh dilakukan menurut UU Paten, yaitu pada Pasal 160:
Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Maka dari itu, pihak yang bisa mendapatkan Paten pada invensinya, harus bisa memiliki suatu kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, begitu juga Paten Sederhana yang harus memiliki unsur pengembangan dari invensi yang sudah ada sebelumnya.
Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jika Partners memiliki masalah sejenis atau ingin memastikan Hak Paten dan Paten Sederhana yang dimiliki tidak dilanggar oleh pihak lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Sumber:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
- https://www.jdsupra.com/legalnews/patent-litigation-update-july-2021-7648587/
- https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=b38d8c8f-7bb3-466d-adeb-c3a62262de7f
- https://www.scmp.com/tech/big-tech/article/3130606/semiconductor-giant-intel-wins-patent-infringement-trial-over-chips