Membuka Nilai Inovasi: Panduan Pemberian Lisensi Paten di Indonesia

Waktu Baca: 4 menit
patent licensing Am Badar & Am Badar

Lisensi paten merupakan sebuah perlindungan yang diberikan pada sebuah penemuan baru. Kehadirannya menjadi solusi atas permasalahan yang sering terjadi sebelumnya. Diketahui, paten merupakan sebuah hak eksklusif yang dimiliki inventor dalam bidang teknologi agar bisa melaksanakan sendiri invensi tersebut atau mengandalkan pihak lain.

Adanya lisensi ini dapat dijadikan sebagai strategi untuk memonetisasi penemuan serta mendorong kemajuan dalam bidang teknologi.  Sebagai firma hukum kekayaan intelektual terkemuka dan sudah berpengalaman, Am Badar & Am Badar dapat memberikan bimbingan melalui transaksi paten di Indonesia.

Bersama Am Badar & Am Badar, Anda dapat Mengenal Paten secara Sederhana. Lebih detail, Anda bisa melakukan kontak untuk berkonsultasi, mengunjungi blog, dan mengecek laman layanan paten.

Apa itu Lisensi Paten?

Lisensi merupakan sebuah izin tertulis yang diberikan untuk melakukan proses produksi, baik dalam bentuk jasa ataupun bentuk produk. Izin ini dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan syarat tertentu. 

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU Paten, seorang pemegang paten memiliki hak untuk memberi lisensi kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian lisensi, baik secara eksklusif ataupun non-eksklusif.

Lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang berisi izin untuk satu penerima lisensi dalam wilayah tertentu. Semenetara itu, lisensi non eksklusif berisi izin yang diberikan untuk beberapa penerima lisensi dalam beberapa wilayah sekaligus.

Lisensi ini sedikit berbeda dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya, terdapat lisensi yang bersifat wajib dan opsional. Hal ini disebabkan oleh adanya urgensi serta manfaat atas paten tersebut untuk mendorong kehidupan atau kepentingan umum.

Jenis Lisensi Paten di Indonesia

Ada beberapa jenis lisensi hak paten yang berlaku di Indonesia. Mulai dari lisensi biasa hingga cross licensing, berikut penjelasan selengkapnya:

  • Lisensi Biasa

Lisensi sukarela atau lisensi biasa merupakan proses pemberian lisensi atas dasar keinginan pemilik paten. Hal ini dilakukan melalui perjanjian dan berlaku seperti sistem pemberian lisensi hak kekayaan intelektual pada umumnya.

  • Lisensi Pemerintah

Lisensi paten yang satu ini diberikan agar paten tersebut dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah. Akan tetapi, tidak semua paten bisa dijalankan oleh pemerintah dengan memanfaatkan lisensi pemerintah. 

Paten ini akan dilaksanakan secara terbatas, hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memiliki sifat non-komersial. Ketentuan ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 yang membahas Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten ini jika memenuhi beberapa hal berikut:

  • Paten berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara. Misalnya, amunisi, senjata api, atau bahan peledak militer.
  • Adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat. Misalnya, produk bioteknologi atau farmasi yang harganya tinggi, atau adanya kebutuhan pangan.
  • Paten mengganggu atau tidak selaras dengan kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Misalnya, bahan peledak atau senjata elektromagnetik.

Bila pemerintah sudah melaksanakan paten yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara, hak eksklusifnya sudah bukan milik inventor lagi. Hal ini menunjukkan adanya pendayagunaan paten yang menjadi milik pemerintah sepenuhnya.

  • Lisensi Wajib

Lisensi wajib merupakan sebuah izin untuk melaksanakan paten yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri. Permohonan dan pemberian lisensi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019, mengenai Tata Cara Pemberian lisensi Wajib Paten.

Lebih jauh, perubahan lisensi ini tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021. Ada beberapa alasan lisensi ini dapat diberikan, yaitu:

  • Pemilik hak paten tidak dapat melaksanakan paten proses, paten metode, dan paten produk di Indonesia dalam kurun waktu 36 bulan setelah paten diberikan. 
  • Pelaksanaan paten dilakukan dengan cara yang merugikan bagi kepentingan masyarakat.
  • Paten yang merupakan hasil pengembangan dari paten pemberian sebelumnya tidak dapat dilangsungkan tanpa menggunakan paten dari pihak lain yang masih memiliki perlindungan.

Di samping itu, perlindungan sebuah lisensi wajib akan berakhir oleh beberapa situasi, seperti berakhirnya masa waktu lisensi, putusan pengadilan niaga, atau adanya pembatalan atas dasar keputusan menteri sesuai permohonan pemilik paten.

  • Cross Licensing

Lisensi silang atau cross licensing dilakukan ketika sebuah paten merupakan hasil pengembangan dari paten yang telah ada sebelumnya. Jadi, kedua paten dapat saling memberi lisensi satu sama lain.

Diketahui, lisensi silang ini adalah bagian dari lisensi wajib. Artinya, sifatnya wajib diberikan pada pelaksana paten kedua dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Invensi paten kedua harus memiliki penyempurnaan pada teknis dengan signifikansi ekonomi yang berarti.
  • Pemilik paten berhak untuk berbagi lisensi menggunakan paten dari pihak lain dengan syarat yang wajar.
  • Lisensi wajib paten dari pihak pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama dengan paten kedua.
  • Pemohon/kuasanya mengambil langkah dengan kurun waktu selambat-lambatnya 12 bulan untuk mengantongi lisensi dari pemilik paten berdasarkan kondisi dan syarat yang wajar, tapi tidak mendapat hasil.

Untuk mengetahui berbagai jenis perjanjian paten dengan lebih jelas, Anda dapat mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Pertimbangan Utama untuk Pemberian Lisensi Paten yang Efektif

Untuk dapat mencapai pemberian lisensi hak paten yang efektif dan sukses, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan, yaitu:

  • Identifikasi Paten

Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu paten, sangat penting untuk memilih salah satu yang akan dilisensikan. Paten yang dianggap rendah atau tidak berguna sangat cocok untuk mendapat lisensi, karena Anda dapat mengantongi keuntungan dari aset tersebut.

  • Cari Pembeli

Untuk menemukan target yang tepat, diperlukan keterampilan, waktu, dan kesabaran. Anda dapat memberikannya pada perusahaan yang sudah mengutip paten Anda. Selain itu, lisensi tersebut juga dapat diberikan pada perusahaan kecil yang potensial.

  • Nilai Paten

Penilaian paten merupakan sebuah langkah untuk mengevaluasi nilai pasar dari suatu paten. Ada tiga pendekatan yang dapat dilakukan yaitu pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya.

  • Kriteria Perizinan

Setiap jenis lisensi memiliki kelebihan dan kekurangan. Anda dapat mendiskusikan hal ini bersama pengacara agar menemukan pendekatan yang paling cocok dengan kepentingan organisasi dan tujuan di masa depan.

Kolaborasi Sukses Bersama Am Badar & Am Badar

Sangat penting untuk bermitra dengan firma hukum kekayaan intelektual seperti Am Badar & Am Badar agar mendapat bimbingan dalam proses perizinan lisensi paten di Indonesia. Lembaga ini dapat menyusun dan menegosiasikan perjanjian lisensi kedap air yang memberikan perlindungan terhadap klien.

Selain itu, firma ini juga dapat memeriksa dan mengidentifikasi calon pemegang lisensi yang cocok di pasar Indonesia serta memastikan kepatuhan terhadap aturan lisensi yang berlaku di Indonesia.

Memperlancar Proses Perizinan untuk Klien Internasional 

Am Badar & Am Badar mampu menyederhanakan proses perizinan paten bagi klien luar negeri dengan menjembatani komunikasi dan negosiasi antara klien dan calon penerima lisensi. Klien juga akan mendapat bimbingan hukum selama proses transaksi perizinan dan ditemani ketika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat.

Berdasarkan informasi di atas, firma hukum HKI luar negeri dapat mempertimbangkan untuk menjalin kolaborasi bersama Am Badar & Am Badar untuk mengurus lisensi paten di Indonesia.

Hal ini dapat memaksimalkan nilai kekayaan intelektual, terlebih didukung oleh Am Badar & Am Badar sebagai mitra tepercaya dalam menavigasi lanskap perizinan di Indonesia. Hubungi kami untuk berkonsultasi terkait Layanan Paten atau layanan lainnya.

Temukan informasi menarik lainnya terkait paten dengan mengunjungi blog Am Badar & Am Badar. Ketahui juga, Pendaftaran Paten di Indonesia: Strategi Global dan Lokal.

Referensi

Diperiksa oleh Nabil Argya Yusuf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami