Perjanjian Kerja Sama Paten: Anugerah bagi Penemu

Waktu Baca: 4 menit
Patent Cooperation Treaty Am Badar & Am Badar

Mendapatkan perjanjian kerja sama paten di berbagai negara bukan sebuah hal yang mudah. Ada serangkaian prosedur dan syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan perjanjian ini. Dengan perjanjian ini Anda dapat menggunakan suatu aset kekayaan intelektual secara bersamaan di berbagai negara yang berbeda. 

Oleh karena itu, tidak heran jika prosedur pengumpulan paten yang harus ditempuh cukup rumit. Berikut Pengumpulan Paten yang perlu Anda pahami. Di samping itu, untuk mengenali lebih jauh mengenai perjanjian ini, mari kenali informasinya lebih lanjut melalui artikel di bawah ini.

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT)?

Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah perjanjian internasional yang memungkinkan pemohon paten untuk mendapatkan perlindungan paten di berbagai negara. Jadi, cukup mengajukan satu permohonan paten PCT saja, pemohon akan mendapat perlindungan secara bersamaan di berbagai negara sekaligus.

PCT ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengajuan paten internasional. Hal ini membuatnya lebih efisien dan lebih murah dibandingkan dengan mengajukan permohonan paten secara terpisah di setiap negara.

Perjanjian PCT dikelola oleh sebuah organisasi kekayaan intelektual dunia atau WIPO (World Intellectual Property Organization). Dengan adanya perjanjian kerja sama paten, pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan perlindungan secara internasional dengan biaya dan waktu yang lebih hemat. 

Tidak hanya itu, perlindungan paten ini juga membantu kantor paten dalam pengambilan keputusan pemberian paten dan memfasilitasi akses publik terhadap banyak informasi teknis yang berhubungan dengan aset intelektual terkait.

Fungsi inti Perjanjian Kerjasama Paten (PCT)

Tujuan utama dari pengajuan perjanjian ini yaitu untuk mendapat perlindungan atas suatu kekayaan intelektual secara bersamaan di berbagai negara. Melalui perjanjian ini, pemohon bisa mendapatkan perlindungan atas penemuannya di 152 pihak negara yang menjalin kontrak di seluruh dunia.

Untuk mendapatkannya, pemilik paten tidak harus mengajukan permohonan secara terpisah pada setiap negara tersebut secara satu persatu. Cukup dengan satu permohonan paten internasional saja, pemohon akan mendapat perlindungan hak paten di semua negara tersebut.

Tidak hanya itu, kerjasama paten ini juga memungkinkan masyarakat untuk mendapat informasi yang lebih spesifik terkait penemuan tersebut. 

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama paten biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan terkemuka di dunia, lembaga penelitian, atau bahkan suatu universitas untuk mendapat perlindungan paten secara internasional. 

Meskipun demikian, pengajuan perlindungan paten ini tetap dapat dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) atau penemu individu. Dalam hal ini, Layanan Paten dari Am Badar & Am Badar dapat membantu Anda untuk mengurus pengajuan paten internasional agar lebih lancar.

Apa Manfaat PCT bagi Penemu?

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh penemu yang mengajukan perjanjian kerja sama paten. Adapun manfaatnya yaitu sebagai berikut:

  • Proses Pengajuan Lebih Efisien

Salah satu manfaat utama dari PCT adalah penyederhanaan proses pengajuan paten internasional. Sebelum adanya PCT, pemohon paten harus mengajukan permohonan paten di setiap negara yang diinginkan. Hal ini memerlukan banyak dokumen dan prosedur yang berbeda-beda. 

Namun, dengan prosedur PCT, pemohon hanya perlu mengajukan satu permohonan internasional yang sudah bisa berlaku di banyak negara, sehingga mengurangi beban administratif dan lebih menghemat waktu.

  • Waktu yang Lebih Panjang untuk Mengambil Keputusan

Manfaat berikutnya yaitu pemohon memiliki waktu yang lebih panjang dalam mengambil keputusan. Pasanya, PCT memberikan pemohon waktu hingga 30 bulan untuk menentukan negara mana saja yang ingin dituju untuk perlindungan paten. 

Waktu tambahan ini sangat berharga karena memungkinkan pemohon untuk mengevaluasi potensi pasar dan strategi bisnis secara lebih matang sebelum membuat keputusan mengenai negara-negara target untuk perlindungan paten.

  • Akses Laporan Tentang Penemuan

Salah satu manfaat yang tidak kalah penting dari perjanjian kerja sama paten adalah laporan pencarian internasional (International Search Report) dan pendapat tertulis (Written Opinion) yang disediakan oleh Kantor Paten Internasional.

Laporan ini memberikan informasi awal tentang kemungkinan patentabilitas dari penemuan tersebut. Hal ini dapat membantu pemohon memahami kekuatan dan kelemahan dari permohonan paten mereka sebelum memasuki tahap nasional di masing-masing negara.

  • Penghematan Biaya

Mengajukan paten di banyak negara secara individual bisa memakan biaya yang sangat mahal. Dengan PCT, pemohon dapat menghemat biaya yang signifikan karena hanya perlu mengajukan satu permohonan internasional dan membayar satu set biaya pengajuan. 

Selain itu, biaya terjemahan dan biaya terkait lainnya juga dapat ditunda hingga fase nasional. Hal ini memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar bagi pemohon.

  • Perlindungan yang Lebih Luas

Dengan menggunakan PCT, pemilik paten atau perusahaan dapat dengan mudah mencari perlindungan di banyak negara. Hal ini dapat membantu melindungi penemuan mereka dari penggunaan tanpa izin di berbagai pasar internasional. Tentunya, perlindungan ini sangat penting dalam ekonomi global saat ini. 

Pertimbangan Utama dalam Menggunakan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT)

Sebelum memutuskan untuk mengajukan paten internasional, tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar. Adapun pertimbangan tersebut di antaranya:

  • Pastikan Paten Tepat

Hal pertama yang harus dipertimbangkan yaitu pastikan paten tersebut tepat untuk Anda. Secara hukum, paten akan melindungi perangkat, zat, teknologi, atau sebuah proses baru. Anda harus yakin bahwa ide tersebut benar-benar inovatif sebelum melakukan pengajuan.

Bila ide yang diajukan ternyata sudah dilindungi oleh orang ide tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan paten. Hal ini juga dapat terjadi bila Anda sudah mempublikasikan ide tersebut lebih dari 12 bulan yang lalu. 

  • Rahasiakan Penemuan

Hingga Anda mengajukan permohonan paten internasional, sebaiknya rahasiakan terlebih dahulu penemuan tersebut. Hal ini dapat memberikan peluang terbaik agar pengajuan paten dapat berjalan lancar. 

Pastikan setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan aset intelektual tersebut menjaga kerahasiaannya. Hindari menjual, mendiskusikan, atau mendemonstrasikan penemuan tersebut di depan umum. Bila ada yang perlu dibicarakan, Anda bisa mendiskusikannya di dalam meeting tertutup. 

Namun, bila penemuan tersebut sudah terlanjur dipublikasikan, Anda bisa menunggu waktu selama 12 bulan untuk melakukan permohonan paten internasional. 

  • Pertimbangkan Permohonan Sementara

Bila Anda masih merasa bimbang untuk melanjutkan permohonan paten, sebaiknya ajukan permohonan sementara terlebih dahulu. Hal ini belum memberikan Anda perlindungan seperti perjanjian PCT. Namun, Anda memiliki waktu selama 12 bulan untuk membuat keputusan akan melanjutkan permohonan paten atau tidak. 

Dari informasi di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian kerja sama paten atau PCT dapat membuat proses pengajuan paten lebih efisien di berbagai negara. Selain itu, ketahui juga cara Mengatasi Pelanggaran Paten di Indonesia.

Bila Anda masih merasa bingung dengan proses pengajuan paten internasional, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Am Badar & Am Badar. Tersedia Layanan Paten yang dapat membantu Anda untuk mendapat perlindungan kekayaan intelektual secara internasional.

Referensi

Reviewed by Nabil Argya Yusuf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami