Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten. Peraturan yang diundangkan pada 3 Februari 2021 ini, mengubah dan menghapus beberapa ketentuan dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019.
Perlu diketahui sebelumnya, Lisensi-Wajib Paten adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan.
Dengan kata lain, pihak tertentu dapat melaksanakan hak paten yang sudah dimiliki oleh pihak lain dengan alasan tertentu.
Peraturan Menteri yang baru diundangkan ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di bawah ini adalah beberapa ketentuan yang dirubah dan/atau dihapus pada Peraturan Menteri tersebut:
- Perubahan pada Pasal 8 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengganti ketentuan huruf a terkait alasan dapat diberikannya Lisensi Wajib. Sebelumnya redaksional kata pada Pasal 8 huruf a tersebut adalah:
“Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten;”
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 merubah redaksional pasal tersebut menjadi:
“Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten;”
Hal ini merupakan bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), di mana Pasal 107 angka 2
UU Cipta Kerja mengatur kewajiban untuk melaksanakan paten di Indonesia dan juga menjabarkan apa saja yang dimaksud dengan pelaksanaan paten tersebut.
Akibat dari perubahan Pasal ini, jika ada pemegang paten yang tidak melaksanakan patennya di Indonesia sebagaimana tertera dalam Pasal 107 angka 2 UU Cipta Kerja selama 36 bulan setelah ia memegang patennya, maka menteri dapat memberikan lisensi-wajib kepada pihak lain untuk melaksanakan paten tersebut, berdasarkan permohonan.
- Perubahan pada ayat (1) dan (2) pada Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019, yang mengatur tentang pemberitahuan dari Menteri kepada pemegang paten bahwa ia sudah melebihi jangka waktu 36 bulan dan patennya akan dilakukan Lisensi-Wajib.
Pasal ini juga merupakan penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, karena perubahan pasal ini membuat pelaksanaan paten lebih spesifik seperti yang tertera pada Pasal 107 angka 2 UU Cipta Kerja.
Menurut Pasal 107 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dimaksud pelaksanaan paten adalah:
- Pelaksanaan Paten-produk yang meliputi, membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi paten;
- Pelaksanaan paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi paten; atau
- Pelaksanaan paten metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.
Dikatakan lebih spesifik karena redaksional kata pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 yaitu “…Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengirimkan pemberitahuan kepada Pemegang Paten bahwa kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia….”.
Sedangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 mengganti redaksional kata Pasal 10 ayat (1) menjadi “….Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemegang Paten bahwa kewajiban untuk melaksanakan Paten di Indonesia….”
Sebelumnya telah disebutkan apa saja yang disebut pelaksanaan paten, sehingga pemberitahuan dari menteri melalui direktorat jenderal bukan hanya
“membuat produk” atau “menggunakan proses” saja.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 juga mengganti Judul pada BAB III dari semula “PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN” menjadi “KETENTUAN PERALIHAN” sehingga Pasal 39 sampai 44 Pada Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten dihapus. Selain itu ada penyisipan pasal diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yaitu Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan penundaan pelaksanaan Paten yang sudah diajukan dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.”
Perlu diketahui sebelumnya bahwa bagi pihak yang belum dapat melaksanakan patennya di Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang, maka ia dapat memohon penundaan pelaksanaan paten. Dan jika hal tersebut masih dalam proses, maka ketentuannya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019.
- Terakhir ada penambahan satu judul bab yaitu “BAB IV KETENTUAN PENUTUP” di mana bab ini membahas waktu keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 ini yaitu pada tanggal diundangkan, 3 Februari 2021.
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Paten dan atau Lisensi-Wajib Paten, jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Am Badar & Am Badar
Jalan Wahid Hasyim 14,
Jakarta Pusat, 10340
+62 (21) 3983 7314
+62 (21) 3983 7300
marketing@ambadar.co.id
Sumber:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.