Sebelumnya kami telah membahas syarat pendaftaran PVT (Perlindungan Varietas Tanaman), kali ini akan membahas penting lainnya dalam PVT, yakni pelepasan varietas tanaman. Karena perlindungan, pendaftaran, dan pelepasan adalah tiga istilah penting yang saling terkait dalam upaya melindungi suatu varietas tanaman.
PVT sendiri, seperti yang telah dijelaskan pada artikel-artikel sebelumnya adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Selain melalui PVT, untuk keperluan pengumpulan data terhadap varietas tanaman, juga dapat dilakukan pendaftaran varietas tanaman. Adapun yang dimaksud dengan pendaftaran varietas tanaman adalah kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal, varietas yang dilepas, dan varietas hasil pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya. Tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk pendaftaran varietas tanaman, pun tidak ada pengujian untuk syarat BUSS seperti PVT, akan tetapi pendaftaran varietas tanaman wajib dilakukan apabila varietas tanaman tersebut akan dilepas.
Yang dimaksud dengan pelepasan varietas tanaman adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas baru hasil pemuliaan dan atau introduksi yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan varietas unggul yang dapat disebarluaskan. Pelepasan tanaman dilakukan terhadap tanaman pangan dan tanaman perkebunan. Tidak ada biaya untuk pelepasan tanaman, namun akan dilakukan pengujian sebelum tanaman itu dilepas, yakni dengan uji adaptasi/multilokasi.
Pendaftaran varietas dan PVT dilakukan di Pusat PVTPP di Departemen Pertanian, sedangkan pelepasan varietas dilakukan di Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian.
PVT dengan hak-hak dan kewajibannya, merupakan sutau pilihan bagi pemilik atau penghasil varietas baru untuk memanfaatkan varietas hasil pemuliaan secara ekonomi. Secara hukum, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
Sedangkan pelepasan varietas menunjukkan bahwa suatu varietas merupakan varietas unggul dan aman untuk diperdagangkan/diperjualbelikan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap penggunaan suatu varietas baru oleh pihak lain, secara hukum pendaftaran dan pelepasan varietas tidak mempunyai kekuatan hukum yang lebih dibandingkan dengan PVT.
Namun demikian, pelepasan varietas merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk varietas hasil pemuliaan maupun introduksi yang akan diperjualbelikan. Meskipun suatu varietas telah dilindungi dengan PVT atau telah didaftarkan varietasnya, apabila akan diedarkan harus melalui prosedur pelepasan varietas terlebih dahulu. Pelepasan varietas tanaman dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya pengguna benih, bahwa varietas yang dilepas merupakan varietas unggul.
Dari uraian tersebut, maka dapat diketahui bahwa tahapan awal yang dapat dilakukan terhadap varietas tanaman hasil pemuliaan adalah melakukan pendaftaran varietas. Pendaftaran varietas tidak dikenakan biaya dan akan menyatakan hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya. Selanjutnya, perlu juga untuk diajukan pendaftaran PVT-nya. Hal ini diperlukan mengingat syarat kebaruan dalam PVT, dimana suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Selain itu, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
Pelepasan varietas merupakan tahapan akhir yang perlu dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang mengharuskan suatu varietas yang akan diedarkan harus melalui prosedur pelepasan varietas.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
- Pusat PVTPP Kementerian Pertanian: Bahan Sosialisasi Pengenalan Perlindungan Varietas Tanaman
- STPIPB: Perlindungan Varietas tanaman