Kalau pada artikel sebelumnya telah dibahas sejarah Perlindungan Varietas Tanaman, kali ini kami akan membahas mengenai persyaratan dan jangka waktu perlindungannya. Tapi kita perlu pahami dulu bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 3 Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, menurut Pasal 1 butir 1 UU PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Perlindungan Varietas tanaman juga termasuk ke dalam salah satu Kekayaan Intelektual (KI). Namun, tidak seperti Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang yang pengajuannya diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan PVT diajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian di bawah Kementerian Pertanian RI.
Syarat Perlindungan Varietas Tanaman
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PVT dikatakan bahwa Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang Baru, Unik, Seragam, Stabil, dan diberi nama. Syarat ini sering juga disingkat dengan BUSS yakni:
- Baru: Belum dikenal oleh masyarakat
- Unik: Dapat dibedakan dengan varietas yang ada
- Seragam: Memiliki penampakan yang luar seragam
- Stabil: Ditanam dimanapun sesuai rekomendasi agroekologi akan memiliki ciri yang sama
Selain itu, Varietas juga harus diberi nama. Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas. Kemudian, nama varietas juga bisa didaftarkan sebagai Merek oleh pemiliknya.
Seluruh jenis/spesies tanaman hasil pemuliaan baik yang berbiak secara generatif maupun secara vegetatif dapat dilindungi PVT. Akan tetapi, UU PVT juga mengatur pengecualian bagi varietas tanaman yang tidak dapat dilindungi oleh PVT yakni:
- Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup (Pasal 3 UU PVT). Contoh: Ganja, varietas rekayasa genetik yang disisipi gen binatang yang dilarang agama.
- Varietas yang karakteristiknya sama (sulit dibedakan) dengan varietas yang telah mendapat PVT.
- Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat (Varietas lokal) (Pasal 7 UU PVT).
- Bakteri, bakteroid, mikroplasma, virus, viroid dan bakteriofag.
Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
Jangka waktu perlindungan PVT dibagi menjadi 2, untuk tanaman semusim (siklus hidup kurang dari 1 tahun) jangka waktu perlindungannya 20 tahun dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. Sedangkan untuk tanaman tahunan, jangka waktu perlindungannya 25 tahun dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. Akan tetapi, sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima oleh Kantor PVT sampai dengan diberikan sertifikat, pemohon akan mendapatkan perlindungan sementara, sehingga pemohon mendapatkan perlindungan atas penggunaan varietas tanaman tersebut selama proses pendaftaran.
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PVT atau ingin mendaftarkan PVT, jangan ragu menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.
Sumber:
- Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman