...

Varietas Tanaman Yang Dapat dan Tidak Dapat Dilindungi PVT

Waktu Baca: 2 menit

Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PVT dikatakan bahwa Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang Baru, Unik, Seragam, Stabil, dan diberi nama. Syarat ini sering juga disingkat dengan BUSS. Selain itu, Varietas juga harus diberi nama. Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT.

Berdasarkan Pasal 3 UU PVT dinyatakan bahwa Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Jika diinterpretasikan secara a contrario, maka dapat diartikan bahwa seluruh jenis spesies tanaman hasil pemuliaan baik yang berbiak secara generatif maupun secara vegetatif seperti:  

  • Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai, ubi jalar, ubi kayu, sorghum, talas, dll.)
  • Tanaman Hortikultura (sayur-sayuran, buah-buahan, hias, dan biofarmaka)
  • Tanaman Perkebunan (kelapa, sawit, karet, cengkeh, lada, tebu, pala, nilam, dll.)
  • Tanaman Kehutanan/ Industri (jati, eukaliptus, kayu putih, dll.)
  • Tanaman Hijauan Pakan Ternak (rumput gajah, indigofera, alfalfa, dll.)
  • Tanaman Lain (rumput laut dan sejenisnya)

dapat diberikan perlindungan varietas tanaman. 

Sedangkan Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah sebagai berikut:

  1. Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Contoh: Ganja, varietas rekayasa genetik yang disisipi gen binatang yang dilarang agama.
  2. Varietas yang karakteristiknya sama (sulit dibedakan) dengan varietas yang telah mendapat PVT.
  3. Varietas lokal (Pasal 7 UU PVT): Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat. Varietas lokal tidak dapat diberi PVT karena varietas ini bukan varietas baru serta bukan varietas hasil pemuliaan. Perlindungan varietas lokal dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran varietas.
  4. Bakteri, bakteroid, mikroplasma, virus, viroid dan bakteriofag (Penjelasan Pasal 2 UU PVT).

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PVT atau ingin mendaftarkan Perlindungan Varietas Tanaman, jangan ragu menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami