Alasan Pendaftaran Merek Ditolak, Padahal Merek Asli Buatan Pemohon

Waktu Baca: 3 menit

Merek adalah identitas sebuah perusahaan. Dapat diartikan pula bahwa merek adalah segala hal yang menyangkut tentang nama, logo, istilah, simbol sampai dengan warna yang tujuannya adalah untuk membedakan antara satu brand perusahaan dengan yang lainnya. Tidak hanya sebagai pembeda, merek pun menjadi hal pertama yang dilihat oleh konsumen. Konsumen dapat mempercayai keunggulan suatu produk hanya dengan melihat mereknya. 

Karena fungsinya yang sangat penting, para pengusaha sebagai pemilik merek pun rela untuk memberikan investasi waktu, biaya dan tenaga untuk menemukan nama atau logo yang orisinil (tidak mencontek merek orang lain) untuk menjadi identitas dari perusahaan. 

Proses pembuatan merek ini diperlukan kreatifitas dari pemilik merek untuk menciptakan merek yang baru, unik dan berbeda dengan merek yang telah ada sebelumnya. Selain membuat merek yang unik, pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan oleh para pengusaha untuk mendapatkan perlindungan atas mereknya. 

Atas permohonan pendaftaran merek tersebut, akan dilakukan pemeriksaan formalitas, yakni pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan substantif, yakni pemeriksaan apakah Kekayaan Intelektual tersebut memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan. Barulah kemudian akan diterbitkan keputusan oleh Menteri terkait apakah permohonan merek tersebut diterima atau ditolak. Dan pada prakteknya, merek yang diklaim sebagai “buatan sendiri” pun kerap kali bisa gagal atau mendapat penolakan. Kegagalan pendaftaran atas merek yang orisinil ini dapat terjadi karena hal-hal berikut:

1. Merek termasuk dalam alasan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Pasal 20 ini berisi tentang alasan absolut (absolut grounds) dinyatakan bahwa suatu merek dapat ditolak atau dibatalkan apabila merek tersebut secara alamiah melanggar hak-hak pihak lain yang ada di negara dimana permohonan tersebut dimohonkan, tidak memiliki daya pembeda serta bertentangan dengan moralitas, ketertiban umum serta secara alamiah menyesatkan konsumen

2. Merek termasuk dalam dasar penolakan relatif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Dasar penolakan relatif adalah penolakan yang didasarkan karena adanya hak lain yang sudah ada sebelumnya dikenal dengan dasar penolakan relatif (relative grounds). Hal ini disebabkan dasar penolakan tersebut tidak mengacu kepada dasar yang berkaitan dengan tanda merek itu sendiri, namun merupakan bagian keberadaan atau keterkaitan dengan hak pihak ketiga.

3. Kelalaian dalam pengajuan

Pendaftaran merek secara online memang mempermudah pengusaha untuk melakukan pendaftaran merek mandiri, akan tetapi kesalahan menuliskan data dan dokumen pendukung juga bisa menjadi alasan ditolaknya merek. Kelalaian yang umum terjadi adalah kekurangan dokumen. Untuk hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan informasi kepada pemohon bahwa ada dokumen yang harus dipenuhi dan jika ini diabaikan maka permohonan merek dianggap ditarik kembali.

Terkait dengan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa memiliki merek orisinil saja tidak cukup. Perlu dilakukan juga langkah-langkah berikut ini:

  1. Pelajari dan pahami apa saja yang bisa mengakibatkan penolakan absolut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dapatkan juga opini hukum dengan melakukan konsultasi kepada konsultan Kekayaan Intelektual terpercaya seperti Am Badar & Am Badar.
  2. Lakukan penelusuran sebelum melakukan permohonan pendaftaran, untuk menghindari dasar penolakan relatif. Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui apakah karya intelektual yang akan didaftarkan memiliki kesamaan dengan karya intelektual milik orang lain yang telah terdaftar sebelumnya. Anda dapat melakukan penelusuran mandiri melalui situs web DJKI atau melakukan penelusuran yang diwakilkan kepada konsultan Kekayaan Intelektual.
  3. Pelajari terlebih dahulu cara mendaftarkan merek secara online dan informasi-informasi yang harus disiapkan.

Manfaatkan konsultasi gratis dengan konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman kami agar proses pendaftaran merek Anda tidak mengalami kendala. Cukup tinggalkan pesan atau email ke marketing@ambadar.co.id.

Sumber:
Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami