BTS Meal, Lisensi Merek Bernilai 128 Miliar

Waktu Baca: 3 menit
Kiri ke Kanan: V, Jimin, Suga, Jin, Jungkook, J-Hope, dan RM.

Dalam berbisnis, tidak jarang pelaku usaha melakukan kolaborasi dengan pihak lain dengan tujuan meningkatkan penjualan dan/atau keuntungan. Kolaborasi ini bisa dilakukan dengan sesama pebisnis di bidang yang sama atau berbeda bisa juga dilakukan dengan artis atau public figure yang memiliki banyak penggemar untuk meningkatkan daya tarik pembeli terhadap produk yang dipasarkan.

Bentuk kolaborasi dengan artis terkenal juga dilakukan oleh restoran cepat saji McDonald’s (McD) yang berkolaborasi dengan boyband Bangtan Boys (BTS), boyband beranggotakan tujuh orang asal Korea Selatan yang dibentuk oleh Big Hit Entertainment. 

Kolaborasi antara McD dengan BTS ini menghasilkan sebuah menu baru bernama “BTS Meal” berisi paket makanan yang ditawarkan berupa nuggets ayam, kentang goreng, dan minuman bersoda yang dikemas dengan kemasan khusus berwarna ungu. Juga disertai dua saus (dipping sauce), saus pedas manis dan saus Cajun khas Korea Selatan yang mulai dijual di kedai McD pada tanggal 9 Juni 2021 pukul 11.00 WIB. Tujuan kolaborasi antara McD dan BTS ini terbukti berhasil, dengan besarnya antusias dari masyarakat terutama penggemar BTS yang ingin mencoba menu baru ini bahkan rela sampai menunggu berjam-jam untuk mendapatkan menu BTS meal ini.

Tidak hanya melibatkan sektor bisnis, kolaborasi antara Mcd dengan BTS ini melibatkan kerjasama di bidang kekayaan intelektual. Big Hit Entertainment telah mendaftarkan merek BTS di berbagai kelas dan di berbagai negara, sehingga penggunaan nama BTS oleh McD dalam menu BTS meal tentu tidak terlepas dari lisensi merek yang diberikan oleh Big Hit Entertainment kepada McD.

Dalam hukum kekayaan intelektual, Pemilik kekayaan intelektual dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan kekayaan intelektual miliknya dengan cara lisensi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lisensi dibuat dengan dasar perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pembuatnya, melalui sebuah perjanjian lisensi, penerima lisensi dapat memperoleh hak eksklusif pemilik merek/pemberi lisensi untuk menggunakan merek yang dilisensikan tersebut. Dan atas penggunaan itu, pemberi lisensi juga mendapatkan keuntungan berupa royalti dari penerima lisensi. Dalam kolaborasi ini, McD sebagai penerima lisensi berhak untuk menggunakan merek BTS pada menu BTS meal, sedangkan BTS sebagai pemberi lisensi mendapatkan keuntungan berupa royalti dari McD.

The KoreaTimes menyebutkan BTS menerima royalti sebesar 10 miliar Won atau sekitar 128 miliar Rupiah dari McD. Sekilas mungkin terlihat besar, tapi untuk marketing yang berlaku di 50 negara dan sukses meningkatkan penjualan hingga puluhan persen.

Jika dibandingkan kolaborasi sebelumnya McD dengan artis lain di tahun 2020, yakni rapper Travis Scott yang menerima 200 miliar Rupiah, kolaborasi dengan BTS ini tentu lebih menguntungkan. Dengan biaya yang lebih rendah, tapi dengan pemasukan yang lebih tinggi. Kenapa? Karena BTS punya 34 juta fans di seluruh dunia dengan daya beli sekitar 8 juta Rupiah per orang.

Dari rencana tersedia dalam 1 bulan, BTS Meal hanya tersedia dalam 2 minggu saja.

Jika Partners tertarik membeli lisensi BTS, harga yang dipatok oleh Big Hit Entertainment adalah sekitar 3-5 miliar Won atau 64 miliar Rupiah. Nah, sudah terbayang dong berapa biaya yang dikeluarkan oleh e-commerce lokal kita untuk menggaet BTS?

Di Indonesia, pengaturan mengenai lisensi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP Nomor 36 Tahun 2018). Dalam Pasal 6 PP Nomor 36 Tahun 2018 diatur juga mengenai larangan perjanjian lisensi. Dalam pasal tersebut diatur bahwa perjanjian lisensi tidak boleh bersifat:

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Perjanjian lisensi merek harus dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi merek. UU Merek juga mengatur bahwa akan ada biaya terkait dengan pencatatan perjanjian lisensi merek tersebut. Lebih lanjut, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan, tidak akan memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga.

Masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan dalam hal lisensi merek, jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait lisensi merek, konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami