Indonesia diketahui merupakan salah satu negara tujuan untuk berinvestasi dan juga pasar yang sangat baik prospeknya untuk bisnis. Perkembangan investasi ini tentunya berkaitan erat dengan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek. Namun, sayangnya peluang bisnis ini pun dimanfaatkan beberapa oknum-oknum yang beriktikad tidak baik, dengan cara mendaftarkan merek yang sudah terkenal di dunia Internasional tersebut di Indonesia.
Salah satu tujuannya adalah untuk menghalangi Pemilik Merek Terkenal untuk mendapatkan pelindungan di Indonesia sehingga selanjutnya dapat memberikan keuntungan oknum tersebut baik dengan cara jual beli merek (assignment), mendapatkan royalty atas penggunaan merek atau hal-hal lainnya yang tidak terpuji.
Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemilik Merek Terkenal adalah mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam PASAL 76 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS yang berbunyi :
- Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
- Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
- Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.
Am Badar & Am Badar yang didukung oleh Advokat yang berpengalaman, sudah mewaliki banyak Klien-Klien Internasional dalam mengajukan Gugatan Pembatalan Merek di Indonesia dengan hasil yang sangat memuaskan, baik di tingkat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Belakangan ini, kisah sukses tersebut terukir kembali, dimana salah satunya telah berhasil lagi mewakili salah satu Perusahaan Raksasa Internasional di bidang Generator Listrik dalam membatalkan salah satu merek terdaftar yang telah diputus oleh Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengajuan Kasasi sebagaimana dimaksud diatas, diatur dalam Pasal 78 ayat (1) yang berbunyi “Terhadap putusan Pengadilan Niaga atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dapat diajukan kasasi”.
Pada perdata umum, atas putusan Pengadilan Negeri, upaya hukumnya adalah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, namun khusus untuk perkara gugatan pembatalan merek, atas putusan Pengadilan Niaga langsung diajukan Kasasi, aturan ini diketahui bersama sebagai asas lex specialis derogat legi generalis.
Dalam kasus tersebut, Klien loyal kami telah mempercayakan Am Badar & Am Badar dalam hal mengajukan baik Gugatan maupun Kasasi. Am Badar & Am Badar, tentunya tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk menjaga kepercayaan Klien kami. Sehingga, seperti judul diatas, lagi dan lagi Am Badar & Am Badar berhasil memenangkan kasus ini.
Dalam artikel ini, kami memiliki etika untuk tidak menyebutkan baik nama Klien maupun merek yang bersengketa demi tetap terus menjaga kepercayaan Klien-klien kami tersebut. Kerahasiaan dan kepercayaan Klien kami akan menjadi prioritas utama bagi kami.
Jika ada pertanyaan baik terkait sengketa pembatalan merek maupun hal-hal lainnya terkait pelindungan Kekayaan Intelektual, Konsultan dan Advokat serta tim profesional kami akan dengan sangat senang hati melayaninya. Silahkan menghubungi kami melalui telepon, email, chat di berbagai sosial media kami atau bahkan dapat mengunjungi kantor kami untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut.
Kepuasan Klien kami akan menjadi kepuasan dan penghargaan yang luar biasa bagi kami, sebagai salah satu Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual terbesar dan terlama di Indonesia, yaitu sejak tahun 1965. Dengan pengalaman selama lebih dari 55 tahun tersebut, tentunya kepuasan dari Klien kami terbukti telah terjaga dengan baik selama ini. Dengan demikian, bukan hanya kepercayaan yang sudah menjadi Klien yang akan kami jaga, namun juga tentunya calon-calon Klien kamipun akan kami bangun dan kami bina.