Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai legalitas parodi dalam ranah hukum hak cipta. Pada artikel kali ini, akan dibahas tentang parodi dalam ranah hukum merek. Parodi memang tidak hanya dilakukan atas ciptaan, banyak juga pelaku usaha yang menggunakan parodi terhadap merek-merek terkenal sehingga memberikan kesan jenaka atas merek tersebut, dan juga dapat menjadi salah satu metode pemasaran untuk menaikan keuntungan. Contohnya adalah merek terkenal “ANGRY BIRDS” yang diparodikan menjadi “ANGKRY NGAN” atau merek terkenal “ADIDAS” yang diparodikan menjadi “ADINDA” dan “ADIMAS”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) memang tidak mengatur secara khusus terkait dengan penggunaan merek parodi. Akan tetapi dalam Pasal 21 UU Merek diatur bahwa sebuah merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal dan/atau merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Adapun yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” dalam penjelasan pasal tersebut adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Lebih lanjut, menurut Prof. Rahmi Jened dalam bukunya yang berjudul Hukum Merek, dinyatakan bahwa parodi merek ini termasuk dalam tindakan dilusi/dilution yang berupa pengrusakan/tarnishment. Tarnishment ini terjadi ketika merek digunakan oleh seseorang secara tanpa izin dalam konteks untuk parodi yang secara keseluruhan bertentangan dengan reputasi yang telah dibangun oleh merek dasar yang diparodikan. Dikutip dari buku yang sama Thomas Mc. Carty juga memberikan faktor-faktor yang dapat dijadikan acuan untuk menunjukkan dilusi merek yakni:
- Merek yang digunakan adalah merek terkenal yang memiliki reputasi.
- Merek memiliki persamaan pada pokoknya khususnya untuk barang yang tidak sejenis.
- Ada penggunaan yang bersifat untuk pengurangan, pemudaran dan pengaburan secara tanpa hak.
Meskipun UU Merek tidak mengatur secara khusus terkait dengan merek parodi. Melakukan sebuah parodi terhadap merek orang lain dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran merek yakni pelanggaran hak eksklusif pemegang merek melalui bentuk pemakaian merek secara tanpa hak, menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya, merubah tanda merek tertentu untuk mewujudkan unsur kejenakaan, sehingga dapat berpotensi merusak citra atau goodwill yang susah payah dibangun oleh pemilik merek. Parodi merek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek berdasarkan UU Merek adalah parodi merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dan/atau merek terkenal dan digunakan sebagai merek dalam barang/jasa sejenis. Dan apabila pemilik merek merasa dirugikan, pemilik merek dapat menempuh upaya-upaya hukum baik upaya hukum pidana, perdata atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Sehingga, sangat disarankan bagi para pembaca sekalian untuk menciptakan suatu merek original untuk menjadi ciri khas dari produk yang akan digunakan daripada membuat parodi dari merek terkenal yang mungkin bisa menimbulkan kerugian apabila terjadi tuntutan hukum dari pemilik merek terkenal.
Jangan ragu untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang merek parodi maupun pertanyaan lain terkait merek, konsultan kekayaan kami akan dengan senang hati membantu Anda
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- https://www.lottfischer.com/blog/trademark-parody/
- Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi (Jakarta:Kharisma Putra Utama), 2015