Apakah Pemeriksaan Substantif itu?
Menurut Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa. Segala keberatan dan sanggahan yang diajukan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan Substantif dapat menghasilkan 2 keputusan, yaitu:
- Jika permohonan pendaftaran merek yang diajukan dianggap tidak bertentangan dengan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka DJKI akan memberikan nomor registrasi dan kemudian menerbitkan sertifikat pendaftaran atas merek tersebut. Nomor registrasi diawali dengan huruf IDM dan diikuti 9 digit angka.
- Jika permohonan pendaftaran merek dianggap bertentangan dengan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis, maka DJKI akan menerbitkan surat pemberitahuan usul penolakan, dalam hal ini pemohon atau kuasanya dapat mengajukan tanggapan tertulis atas usul penolakan dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut (Pasal 24 Ayat 3).
Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan / atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan / atau
- merupakan nama umum dan / atau lambang milik umum.
Pasal 21
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, jika pemohon atau kuasanya mengajukan tanggapan atas usulan penolakan yang diterbitkan oleh DJKI, maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif ulang terhadap merek tersebut berdasarkan tanggapan yang disampaikan. Sebaliknya, DJKI akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan tetap dengan alasan tidak ada tanggapan yang diajukan terhadap usul penolakan.
Jika tanggapan atas usul penolakan diterima, maka DJKI akan memberikan nomor registrasi dan kemudian menerbitkan sertifikat pendaftarannya.
Jika tanggapan atas usul penolakan tidak diterima, maka DJKI akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan tetap, dalam hal ini pemohon atau kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu 90 hari dari tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut (Pasal 29 Ayat 1).