Apa yang tersirat di pikiran Partners ketika kami menyebut merek Gudang Garam dan Gudang Baru? Apakah produk atau brand mereka yang nyaris mirip? Atau perang kekayaan intelektual keduanya yang sudah dimulai sejak tahun 2012?
Kedua perusahaan itu, memang sama–sama produsen rokok. Nama, gambar atau lukisan, serta warna bungkus rokoknya pun nyaris identik. Hal ini tentu berisiko menimbulkan kebingungan pada konsumen.
Pasalnya, konsumen yang ingin membeli rokok Gudang Garam berpotensi mengambil Gudang Baru karena kemiripan keduanya. Hal ini tentu merugikan bagi perusahaan yang didirikan Tjoa Jien Hwie alias Surya Wonowidjoyo tersebut.
Alasan ini akhirnya membuat Gudang Garam melayangkan gugatan atas pesaingnya tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya. Tak hanya Gudang Baru, perusahaan yang berpusat di Kediri itu juga menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada 2021, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian dari gugatan Gudang Garam. Putusan itu mengharuskan DJKI yang saat itu menjadi Tergugat 2 untuk mencoret merek yang didaftarkan Gudang Baru.
Tak hanya itu, DJKI juga diharuskan menolak pendaftaran merek lain yang masih terkait dengan Gudang Baru, Gudang Baru Origin, atau Gedung Baru. Apabila permohonan merek sebagaimana yang sudah dilarang dalam putusan Pengadilan Negeri dikabulkan, maka brand tersebut dianggap batal demi hukum.
Putusan yang dilayangkan tanggal 30 Agustus 2021 itu bukan hanya mencoret dan melarang merek Gudang Baru. Perusahaan rokok itu bersama dengan DJKI juga diharuskan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.109.000,00,-.
Namun, tampaknya kemenangan Gudang Garam yang terjadi berulang kali di perkara yang sama belum cukup untuk menyelesaikan persoalan merek di antara kedua perusahaan rokok ini.
Gudang Baru Mengajukan Kasasi
Ali Khosin, pemilik Gudang Baru tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan Gudang Garam dalam sengketa merek tersebut. Ali mengklaim, perusahaannya sudah memegang kekayaan intelektualnya secara sah.
Gudang Baru kemudian memohon kasasi pada 9 September 2021. Sementara pengiriman berkas kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 31 Desember 2021. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut masih berstatus ‘Pengiriman Berkas Kasasi’. Namun, dikabarkan bahwa berkas kasasi sudah sampai sejak tanggal 24 Januari 2022 silam.
Mengutip detik.com, Ali Khosin dan perusahaannya akan mempertahankan merek tersebut, meski Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan mereka melakukan pelanggaran terhadap KI Gudang Garam.
Tentang Merek di Indonesia
Di Indonesia, regulasi tentang merek diatur dalam Pasal 1 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut diatur bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna.
Grafis itu ditampilkan dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Di Pasal yang sama, angka 2, dinyatakan bahwa “Merek dagang adalah merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama–sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis lainnya.”
Pasal di atas memberikan penjelasan yang cukup spesifik bahwa merek adalah sesuatu yang unik dari perusahaan untuk membedakan produknya dengan brand lain. Merek tak hanya soal nama, tapi juga gambar, warna, huruf, angka, dan lain sebagainya.
Semua komponen tersebut ketika digabungkan akan melahirkan merek yang mewakilkan produk pengusaha atau perusahaan. Contohnya ketika membayangkan rokok Gudang Garam, pasti tersirat lukisan, warna, serta teks perusahaan itu pada kemasannya.
Karena brand menggambarkan atau mewakilkan keberadaan sebuah produk di tengah masyarakat, maka merek harus unik dan berbeda. Dua atau lebih merek yang mirip dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan dan juga konsumen.
Konsumen setia sebuah produk bisa saja memilih merek lain karena kemiripan tersebut. Perusahaan yang mereknya ditiru juga tentu mengalami kerugian karena kehilangan konsumen.
Identitas perusahaan sama pentingnya dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Hal itu karena brand atau merek yang sudah memiliki nama dan dipercaya publik, pasti akan dicari oleh konsumen. Inilah pentingnya melindungi dan mempertahankan hak merek.
Apabila Partners memiliki kebutuhan yang berhubungan dengan merek atau bentuk kekayaan intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.