Sengketa Merek Timberland di indonesia

Waktu Baca: 2 menit

Timberland yang berada di bawah TBL Licensing LLC perusahaan asal Amerika Serikat menggugat pembatalan merek Timberlake yang merupakan salah satu merek di Indonesia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 42/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst. Timberland menggugat Timberlake dengan alasan bahwa mereknya adalah merek terkenal.

Merek Timberland di Indonesia sudah didaftarkan sejak tahun 1995, dan merek Timberlake telah didaftarkan tahun 2015 dengan nomor IDM000471725.

Menurut pihak Timberlake, mereka adalah pemilik sah dan pendaftar pertama atas merek “TIMBERLAKE” yang merupakan merek pada kelas 25, dengan jenis barang diantaranya adalah celana, sepatu, kemeja, ikat pinggang, dan topi.

Selain itu pihak Timberlake menyatakan bahwa telah beritikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dagangnya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam perkara ini, petitum dari Penggugat adalah:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan merek TIMBERLAND milik Penggugat sebagai merek terkenal.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek terkenal TIMBERLAND di Indonesia
  4. Menyatakan merek TIMBERLAKE No. IDM000471725 terdaftar tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek TIMBERLAND milik Penggugat yang telah terkenal.
  5. Menyatakan batal demi hukum, pendaftaran merek merek TIMBERLAKE No. IDM000471725 terdaftar tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
  6. Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek TIMBERLAKE No. IDM000471725 terdaftar tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Tergugat, dengan mencoret pendaftaran merek TIMBERLAKE No. IDM000471725 terdaftar tanggal 28 Agustus 2015 tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa mengabulkan sebagian dari petitum penggugat. Amar putusan dari Majelis hakim adalah:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan merek TIMBERLAND milik Penggugat sebagai merek terkenal.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek terkenal TIMBERLAND di Indonesia.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga diputuskan sejumlah Rp. 657,000,- (Enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
  5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan Majelis Hakim mengabulkan bahwa merek “TIMBERLAND” secara sah adalah merek terkenal yang dimiliki oleh penggugat. Namun Majelis Hakim tidak memutuskan bahwa merek “TIMBERLAKE” mempunyai kesamaan pada pokoknya dan menyatakan bahwa merek “TIMBERLAKE” tidak perlu dibatalkan.

Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada persamaan pada pokoknya antara dua merek tersebut maka dari itu permohonan yang dikabulkan hanya pernyataan bahwa penggugat sebagai pemilik yang berhak atas merek terkenal “TIMBERLAND”.

Dalam setiap perkara, sangat memungkinkan suatu putusan hanya menyatakan bahwa suatu merek tersebut merupakan merek terkenal dan siapa pemegang yang sah dari merek terkenal tersebut namun tidak serta merta membatalkan pendaftaran merek yang digugat oleh pemegang merek terkenal seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya karena hal ini merupakan hasil pemeriksaan hakim terhadap perkara. Putusan seperti ini disebut putusan deklaratoir (Declaratoir Vonnis).

Putusan deklaratoir adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang suatu hak atau titel maupun status. Pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Putusan tersebut dapat menetapkan sah atau tidaknya hak kepemilikan yang disengketakan oleh para pihak.

Sumber:

  1. https://news.detik.com/berita/d-5362834/sengketa-merek-ini-alasan-timberland-gugat-timberlake?_ga=2.27368447.291101994.1612931451-1288980440.1588643462
  2. http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara
  3. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami