Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P
Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners
Merek MCM
(Sumber : http://www.fashionmodeldirectory.com/brands/mcm)
Dikutip dari detik.com (27/05/13) Kantor Hukum Am Badar & Partners berhasil membantu Merek terkenal Mode Creation Munich (MCM) milik MCM Holding AG, Moderne Creation Munchen Reisegepack Gmbh untuk mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas pembatalan merek lokal yang didaftarkan oleh Stefen Rudy yang beralamat di Jalan Pluit Raya No 15 Penjaringan, Jakarta Utara.1 Kasus ini bermula saat MCM Holding AG menemukan produk karya Stefen Rudy menjiplak merek yang dimiliki oleh MCM Holding AG yaitu merek Mode Creation Munich (MCM).
Oleh karena itu, pihak MCM Holding AG melakukan gugatan Merek ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 30 April 2012. Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh PN Jakarta Pusat, akibatnya pihak MCM Holding AG memberikan kuasa hukum ke kantor hukum Am Badar & Partners untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung agar melakukan pembatalan merek yang dimiliki oleh pihak tergugat.
Dalam pernyataanya, pihak MCM Holding AG menyatakan bahwa mereknya telah terkenal di seluruh penjuru dunia terbukti dengan membuka butik di Amerika Serikat, Singapura, Inggris, Hongkong, Kanada, Malaysia dan Afrika Selatan. Selain mendaftarkan mereknya di negara tersebut, MCM juga melakukan promosi dan pemasaran.
Berdasarkan data wikipedia, perusahaan MCM memiliki kantor di delapan negara dengan lebih dari 270 butik di 30 negara.
Setelah melakukan penyelidikan, MA berpendapat bahwa PN Jakpus telah salah menerapkan hukum. Sebab dalam bukti-bukti yang disodorkan, MCM adalah merek yang sudah terkenal di negara lain, termasuk Indonesia.
MA juga berkeyakinan merek MCM lokal terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat.
Dalam Undang-Undang Merek, UU No 15 Tahun 2001 pada pasal 6 (1) b disebutkan bahwa permohonan sebuah Merek harus di tolak oleh Dirjen HKI apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Adapun penjelasan dari pasal ini adalah Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut dibidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut dibeberapa negara. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Berdasarkan penjelasan pasal ini, diketahui bahwa merek MCM adalah merek terkenal, karena merek ini telah memiliki gerai di beberapa negara, serta pihak MCM telah melakukan promosi secara gencar dan besar-besaran. Selain itu, Merek MCM dalam Klasifikasi Kelas Merek Barang dan Jasa termasuk kedalam kelas No 18 (tas) dimana sertifikat merek ini telah terdaftar di beberapa negara. 2
Sehingga, akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi MCM Holding AG, Moderne Creation Munchen Reisegepack Gmbh. Putusan kasasi ini telah dikeluarkan oleh hakim agung M Soleh, Valerina JL Kriekhoff , dan Mahdi Soroinda Nasution. Sehingga MA menganulir sertifikat merek MCM produk lokal batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Sejarah Merek MCM
Merek MCM didirikan di Munich, Jerman Pada Tahun 1975 oleh Michael Cromer, pada awalnya merek fashion ini bernama “Michael Cromer Munich” dan memiliki kantor di Zurich Swiss sampai dengan tahun 2005. Lalu, Merek fashion ini dibeli oleh Sungjoo Design Tech & Distribution, yang asalnya merupakan pemilik lisensi resmi dan distributor untuk wilayah Korea Selatan sejak tahun 1994. Setelah merek ini dibeli kemudian dinamakan menjadi “Mode Creation Munich”(MCM) saat ini sahamnya dimiliki oleh pengusaha Korea Selatan yaitu Sung-Joo-Kim. Merek Fashion ini memiliki laba bersih 220 juta dolar. 3
Sebagai pemilik merek terkenal, MCM Holding AG telah membuka gerai di beberapa Kota di dunia yaitu Berlin, Dusseldorf, London, New York, Athens, Beijing, Shanghai and Seoul, dan dijual oleh beberapa retailer ternaman di seluruh dunia.4
Merek ini telah dipakai oleh beberapa orang terkenal diantaranya adalah Beverly Smith, Fabiola Beracasa, Genevieve Jones, Brooke Shields. 5
Merek MCM ini terdiri dari beberapa produk yaitu tas wanita, tas pria, sepatu dan aksesoris.
Dikutip dari website resmi perusahaan, Merek MCM adalah produk mewah terbuat dari kulit yang terbaik untuk produk pakaian dan alas kaki. Merek MCM selalu melakukan Inovasi sehingga menghasilkan desain produk yang abadi, MCM mengkombinasikan ikon tradisional dan menawarkan sebuah warisan yang elegan dengan memadukan keahlian tradisional dan modern. 6
Michael Cromer Munich, Pendiri Merek MCM7
(Sumber Foto : http://www.merkur-online.de)
Sung-Joo-Kim, Pemilik Saham Merek MCM8
(Sumber Foto : http://www.wikipedia.org)
Sumber :
1. Kasasi Dikabulkan MA, Produk Fashion Swiss ‘MCM’ Gulung Produk Lokal http://news.detik.com
2. Daftar Klasifikasi Kelas Merek Barang dan Jasa Dirjen HKI
3. Mode Creation Munich http://en.wikipedia.org/wiki/Mode_Creation_Munich
4. Gerai Penjualan MCM http://www.fashionmodeldirectory.com/brands/mcm/
5. Orang Terkenal Pengguna Merek MCM http://www.fashionmodeldirectory.com/brands/mcm/
6. Brand History (http://www.mcmworldwide.com//en/brandstory.asp).
7. Michael Cromer Munich, Pendiri Merek MCM http://www.merkur-online.de
8. Sung-Joo-Kim Pemilik Saham Merek http://www.wikipedia.org