Parodi menjadi salah satu karya yang cukup digandrungi masyarakat karena kesan “komedi” di dalamnya. Pada dasarnya, parodi dipahami sebagai seni mengungkapkan sesuatu dengan kritikan dan ejekan atau, memberi komentar dengan menggunakan karya orang lain, baik mengambil cuplikan dari film, puisi, lagu, novel, iklan atau suatu peristiwa yang sedang terkenal dalam masyarakat dengan jenaka. Parodi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah karya sastra atau seni yang dengan sengaja menirukan gaya, kata penulis, atau pencipta lain dengan maksud mencari efek kejenakaan.
Parodi dinilai sebagai sarana yang dipilih untuk menyuarakan kebebasan berekspresi dengan nuansa mengejek diri sendiri, orang lain, pemerintah atau pejabat tanpa beban. Parodi dapat berupa foto, Video, pertunjukan dll. Parodi yang cukup banyak diminati oleh masyarakat adalah parodi dalam bentuk video.
Video parodi termasuk karya yang erat kaitannya dengan hak cipta. Dalam rezim hak cipta, video parodi masuk ke dalam kategori karya sinematografi yang dibuat sebagai adaptasi dari karya sinematografi asalnya. Artikel ini akan membahas mengenai apakah video parodi merupakan sebuah pelanggaran atas hak cipta?
Pada umumnya, penggunaan karya orang lain untuk menghasilkan karya baru tanpa ijin, seperti halnya parodi merupakan sebuah karya cipta yang melanggar hak moral pencipta bahkan bisa melanggar hak ekonomi jika dibuat untuk tujuan komersil. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law seperti Amerika Serikat, ada pengecualian terhadap parodi yang diatur dalam doktrin “fair use” dengan adanya suatu batasan substansi karya asli yang dipakai untuk parodi, kemudian parodi tersebut harus menjadi sebuah “conjure up” yang menjadikan penikmat parodi menjadi membayangkan dan tertarik untuk melihat video aslinya.
Di Indonesia, pengaturan mengenai hak cipta ada di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta). Dalam undang-undang tersebut belum ada perlindungan yang jelas terhadap video parodi. UU Hak Cipta mengatur bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak moral dan hak ekonomi untuk mengadaptasi ciptaannya, pengadaptasian oleh pihak lain untuk tujuan komersial wajib mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sehingga, berdasarkan pasal tersebut parodi sebagai karya adaptasi dari ciptaan asal yang dibuat untuk tujuan komersial wajib mendapat izin dari pencipta.
Terkait dengan “fair use”, UU Hak Cipta juga mengatur mengenai pengecualian penggunaan ciptaan yang dianggap tidak melanggar Hak Cipta sepanjang penggunaan tersebut tidak merugikan penggunaan yang wajar dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta dan untuk konsumsi pribadi bukan untuk diunggah ke sosial media yang bisa menghasilkan keuntungan atau penggunaan lain yang bersifat komersil.
Walaupun demikian, parodi pada umumnya tidak akan menggantikan karya asli, karena kedua karya itu, karya parodi dan karya asli, dalam perdagangan melayani pasar yang berbeda. Akan tetapi, penggunaan karya parodi secara komersil bisa melanggar hak ekonomi dari pencipta.
Sehingga, sangat disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik ciptaan asal apabila Anda berniat untuk membuat video parodi yang akan diunggah ke media sosial atau bahkan dimanfaatkan secara komersil. Hal ini guna menghargai hak moral dan hak ekonomi dari pencipta asal. Jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar melalui marketing@ambadar.co.id, apabila Anda memerlukan konsultasi terkait hak cipta, konsultan kami akan dengan senang hati membantu.