Kanwar dan Everson (2003) dalam penelitiannya di 32 negara antara tahun 1981-1990, menyatakan bahwa perlindungan HKI memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap investasi di bidang riset dan pengembangan. Menurut penelitian ini, perlindungan HKI yang sangat kuat akan memacu inovasi dan kemajuan teknologi suatu negara.1
Pertumbuhan Ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan perlindungan HKInya. Semakin terbuka sistem perekonomian suatu negara, maka perlindungan HKI akan memainkan peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian Gould dan Gruben (1996), dalam penelitiannnya di 95 negara maju dan berkembang dari tahun 1960-1988, ditemukan data bahwa semakin kuat perlindungan HKI di suatu negara, maka akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian pada negara-negara yang menerapkan sistem perekonomian yang terbuka.2
Hubungan keterbukaan ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi bisa dilihat pada tabel dibawah ini :
Sumber : WDI (2010) dalam Dampak Keterbukaan Perdagangan Terhadap Pertumbuhah Ekonomi di Negara Negara ASEAN + 3. T Purwanto. 20113
Berdasarkan data diatas, diketahui bahwa pada tahun 1999 negara Korea Selatan adalah negara yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di antara negara ASEAN+3 yaitu 9,49 % , sedangkan pada tahun 2008 negara Cina merupakan negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di antara negara ASEAN+3 yaitu 9,60 %.
Tingginya pertumbuhan ekonomi Cina pada tahun 2008 tersebut, berkorelasi positif dengan tingginya jumlah permohonan perlindungan Paten Cina melalui WIPO, yaitu sebanyak 289.838 permohonan, dan permohonan perlindungan Paten Sederhana yaitu sebanyak 225.586 permohonan, tingginya permohonan perlindungan Paten Sederhana, menempatkan Cina sebagai negara terbanyak dalam mengajukan permohonan perlindungan Paten Sederhananya pada tahun 2008, lebih tinggi dari Jerman (17.067 permohonan) dan Korea Selatan (17.405 permohonan).4
Tingginya pertumbuhan ekonomi Cina pada tahun 2008, disebabkan pula oleh kontribusi sektor swastanya, yaitu dua perusahaan besar Cina, Huwawei dan ZTE. Berdasarkan data, pemohonan Paten berdasarkan sistem PCT5 padatahun 2008, diketahui bahwa perusahaan Huwawei memiliki jumlah permohonan Paten terbanyak yaitu sebanyak 1.737 permohonan, lebih tinggi dari perusahaan Panasonic Corporation (Jepang) sebanyak 1.729 permohonan, dan Koninklijke Philips Electronics NV (Belanda) sebanyak 1.551 permohonan.6
Adapun jumlah permohonan perlindungan Merek Dagang Cina pada tahun 2008, adalah sebanyak 669.088 permohonan, lebih tinggi dari jumlah permohonan perlindungan Merek Dagang dari Amerika Serikat, yaitu sebanyak 294.070 permohonan. Tingginya jumlah permohonan perlindungan Merek Dagang dari Cina pada tahun 2008, menempatkan Cina sebagai negara terbanyak dalam hal pendaftaran Merek Dagangnya. Semakin banyaknya pendaftaran Merek Dagang Cina, mengindikasikan banyaknya sektor-sektor usaha baru tumbuh di Cina. Tumbuhnya sektor usaha baru ini mengakibatkan semakin berkembangnya perekonomian Cina pada tahun 2008, sehingga menjadikan Cina sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi diantara negara ASEAN+3.
Pada tahun 2008, Indonesia adalah negara di ASEAN dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi yaitu sebesar 6,01 %, tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2008 ini diakibatkan oleh tingginya tingkat konsumsi dalam negeri, sehingga mendorong PDB untuk terus naik. Tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi ini lebih diakibatkan oleh kuatnya struktur pasar dalam negeri, dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi berbasis HKI seperti yang dilakukan oleh negara Cina.
Berdasarkan data diatas, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, maka peran pemerintah untuk memperkuat perlindungan HKI di dalam negeri harus terus ditingkatkan, agar dengan semakin kuatnya perlindungan HKI, akan membawa efek terhadap kemajuan riset teknologi serta tumbuhnya usaha-usaha baru di dalam negeri, yang akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia berbasiskan pengetahuan.
Sumber :
1. Kanwar, S.and Evenson, R. E. (2003), “Does Intellectual Property Right Protection Spur Technological Change. Oxford Economic Papers, 55(2): 235-254 dalamIntellectual Property Rights, Innovation, and Economic Growth in Sub – Saharan Africa.
2. Gould, David M. and Gruben, William C. (1996), “The Role of Intellectual Property Rights in Economic Growth,”
3. Dampak Keterbukaan Perdagangan Terhadap Pertumbuhah Ekonomi di Negara-Negara ASEAN + 3. T Purwanto. 2011. Institut Pertanian Bogor. Bogor
4. Publikasi Permohonan HKI melalui WIPO
http://www.wipo.int/export/sites/www/freepublications/en/statistics/943/wipo_pub_943_2011.pdf
5. Sistem PCT adalah suatu perjanjian internasional untuk mengajukan permohonan Paten di 117 negara anggota. Dengan sistem ini pemohon tidak perlu lagi mengajukan permohonan perlindungan paten ke masing-masing negara yang menjadi tujuan pendaftaran permohonan paten. Dengan demikian biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan perlindungan internasional atas paten di banyak negara relatif bisa ditekan dan hemat dari segi waktu dibandingkan tanpa melalui sistem PCT. Pemanfaatan Sistem PCT secara efektif dalamwww.dgip.go.id
6. Mengintip Pemohon Terbanyak Paten ke WIPO dalam http://web.bisnis.com