Pada 3 Desember 2021, grup musik ABBA resmi menggugat band cover asal Inggris, ABBA Mania, atas dugaan pelanggaran merek dagang. Gugatan itu dilayangkan grup legendaris asal Swedia itu di Pengadilan Distrik Manhattan, Amerika Serikat.
Kuasa hukum ABBA dalam materi gugatannya meminta grup itu berhenti menggunakan nama mereka. Tak hanya itu, mereka juga melabeli ABBA Mania sebagai ‘parasit’ dan beritikad buruk.
Mengutip Reuters, Jumat (21/1/2022), kuasa hukum ABBA menyebut, grup cover tersebut mengganti roh dan ciri khas ABBA lewat penampilan mereka. ABBA Mania juga mengabaikan teguran ABBA untuk tak lagi menggunakan nama mereka di media sosial ataupun situs mereka.
Aplikasi Hukum Merek di Indonesia
Ketatnya persaingan bisnis sangat memungkinkan terjadi sengketa di antara pelaku bisnis, salah satunya soal merek. Pasalnya, merek merupakan tanda pembeda dalam berpromosi. Hak merek timbul dari pendaftaran yang dilandasi itikad baik dari pemohon.
Sayang, banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan merek untuk menumpang ketenaran suatu produk dengan cara menyerupainya guna mengelabui konsumen. Hal ini dapat dikatakan sebagai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
Ketentuan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalamnya, diatur bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Dalam pasal itu disebutkan, pemohon yang beritikad tidak baik adalah yang diduga mendaftarkan mereknya dengan niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usaha. Aksi tersebut bisa memicu persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Contoh paling mudah terkait hal ini adalah ketika Anda melakukan permohonan merek dengan meniru produk lain yang sudah dikenal masyarakat selama bertahun-tahun. Meniru di sini bisa dalam bentuk tulisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan merek tertentu.
Jika saat mengajukan permohonan pendaftaran merek Anda melakukan peniruan sedemikian rupa, sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya maka perbuatan Anda tergolong pada itikad tidak baik. Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU Merek mengatur:
1. Permohonan akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan beberapa hal berikut ini:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
- Indikasi geografis terdaftar;
2. Permohonan ditolak jika suatu merek memenuhi indikasi berikut ini:
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Merek, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap merek terdaftar apabila tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan dan/atau jasa.
Selain itu, pihak ketiga juga dapat mengajukan gugatan pembatalan tanpa batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 UU Merek.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai gugatan Merek atau perlindungan Kekayaan Intelektual Lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.