By : Agus Candra Suratmaja, S.P
Staff of Strategic Management Am Badar & Partners
Menurut Sam Bimbo dari personel grup band Bimbo mengatakan bahwa pembajakan lagu di internet saat ini mencapai angka 10 juta download per harinya. Menurutnya pembajakan di internet menyebabkan kerugian pertahunnya mencapai angka 14 triliyun (Media HKI Vol.VIII No. 6 Desember 2011). Tidak bisa dipungkiri bahwa tingginya pembajakan lagu di internet adalah karena banyaknya link-link website yang menyajikan konten lagu ilegal.
Karena tingginya pembajakan lagu saat ini, maka satu-satunya harapan para artis adalah Ring Back Tone (RBT), menurutnya di bisnis RBT ini para artis masih mendapatkan keuntungan yang lumayan. Misalkan ada sebuah group Band yang lagunya di download secara legal sebanyak 40 juta download maka jika satu kali download dikenakan harga Rp. 7.000 x 40.000.000 download maka diperoleh keuntungan sebanyak 280 milyar. Dari 280 milyar ini keuntungan buat produser dan operator masing-masing sebanyak 140 milyar.
Untuk itulah, sudah saatnya para artis dan musisi tidak hanya menggantungkan musik dan lagunya kepada RBT saja namun kedepannya perlindungan lagu terhadap pembajakan di ranah online pun perlu diperketat. Karena, Berdasarkan fakta pembajakan Hak Cipta musik yang terjadi di dunia online terjadi begitu masifnya, oleh karena itu diperlukan strategi untuk menanggulangi pembajakan musik di ranah online ini yaitu ada dua pendekatan yang coba kita kaji secara mendalam yaitu pendekatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta. Kajian terhadap dua undang-undang ini dirasakan perlu untuk memperkuat penanggulangan pembajakan Hak Cipta Musik dirahan online.
Dalam menanggulangi pembajakan hak cipta musik di ranah online, setidaknya perlu dilakukan kolaborasi antara Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Karena pembajakan Hak Cipta di ranah online turut melibatkan lintas sektoral pada pengawasan internet itu sendiri yang berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Apabila kita mempelajari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), didalam Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi pada Pasal 23 ayat (3) yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pada dasarnya, Kementrian Komunikasi dan Informasi bisa menggunakan landasan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal ini untuk menghentikan domain yang mengandung pelanggaran Hak Cipta Musik. Dengan melakukan langkah penghentian domain yang menyebarkan link-link pelanggaran Hak Cipta inilah maka jumlah pembajakan lagu-lagu yang didownload secara ilegal dari dunia maya bisa berkurang secara signifikan, karena sumber pembajakannya bisa segera ditutup.
Berdasarkan hasil riset dari mesin pencari google dengan kata kunci pencarian free download musik indonesia diketahui hasil pencarian sebanyak 6.450.000 hasil pencarian. Masih banyaknya pencarian musik yang didownload secara ilegal dan melanggar hak cipta ini setidaknya disebabkan oleh beberapa hal : (1). Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu ilegal. Prinsip ada gula ada semut berlaku pada kasus ini yaitu dengan munculnya website-website penyedia lagu-lagu ilegal, karena semakin dikunjungi website-website ilegal tersebut semakin mendapatkan rating di mesin pencari. Dengan tingginya rating ini membuat website tersebut mendapatkan iklan online secara ilegal.
(2). Rendahnya pengawasan dari pemerintah terhadap keberadaan website-website yang mengandung pelanggaran hak cipta lagu. Maka sudah saatnya Kementrian Komunikasi dan Informasi lebih melakukan pengawasan terhadap domain yang mengandung pelanggaran Hak Cipta ini.
Dari sisi regulasi, perlindungan Hak Cipta musik dilindungi dibawah payung undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Perlindungan Musik secara tegas dinyatakan dalam Pasal 12 pada poin d yang berbunyi : Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Yang didalam penjelasannya disebutkan Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi. Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta. Jika kita melihat kandungan pada pasal 12 poin d ini ada satu titik lemah yaitu hanya menyebutkan lagu atau musik dengan atau tanpa teks saja tanpa adanya penjelasan lebih terperinci mengenai media musik itu sendiri, padahal jika kita perhatikan saat ini arah perkembangan musik sudah menuju ke arah digital melalui media internet. Oleh karena itu, kiranya kedepannya Undang-Undang Hak Cipta perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu sangat pesatnya. Hal ini penting untuk menyesuaikan perlindungan Hak Cipta Musik melalui media digital di Internet. Maka dengan penguatan Undang-Undang Hak Cipta ini semoga perlindungan Hak Cipta Musik di dunia online semakin ketat. Walaupun secara penjelasan di undang-undang pada Bab I di Ketentuan Umum dijelaskan pada pasal 1 poin 5 bahwa Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.