...

CEO Tesla: All Our Patent Are Belong To You

Read Time: 2 minutes

Tesla, Inc. adalah perusahaan otomotif dan penyimpanan energi asal Amerika Serikat yang didirikan oleh Elon Musk, Martin Eberhard, Marc Tarpenning, JB Straubel dan Ian Wright, yang berbasis di Palo Alto, California. Seperti yang banyak diketahui, perusahaan ini memiliki spesialisasi di mobil listrik yang saat ini dijadikan mobil idaman oleh banyak orang.

Dalam pembuatan mobil listrik tentunya Tesla melakukan banyak penelitian dan penemuan untuk mendapatkan teknologi terbaik. Namun siapa sangka, Tesla justru membuka patennya untuk digunakan oleh produsen mobil lain dengan itikad baik. Hal ini disampaikan dalam beberapa forum dan dalam sebuah artikel di situs resmi Tesla pada bulan Juni 2014.

Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa Tesla Motors diciptakan untuk mempercepat munculnya transportasi berkelanjutan. Dalam rilisnya dikatakan, “Jika kita membuka jalan menuju penciptaan kendaraan listrik yang menarik, tetapi kemudian meletakkan ranjau darat kekayaan intelektual di belakang kita untuk menghambat orang lain, kita bertindak dengan cara yang bertentangan dengan tujuan itu. Tesla tidak akan mengajukan tuntutan hukum Paten terhadap siapa pun yang, dengan itikad baik, ingin menggunakan teknologi kami.”

“Kepemimpinan teknologi tidak ditentukan oleh Paten, melainkan oleh kemampuan perusahaan untuk menarik dan memotivasi para insinyur paling berbakat di dunia. Kami percaya bahwa menerapkan filosofi open source pada Paten kami akan memperkuat daripada mengurangi posisi Tesla dalam hal ini,” tambahnya.

Meskipun telah membuka patennya untuk digunakan oleh produsen mobil lainnya, Tesla tetap mendaftarkan patennya untuk memperoleh hak atas Paten. Hal ini dilakukan demi mencegah perusahaan mobil besar menyontek teknologi dan mengambil alih pasar dan tentunya sekaligus sebagai apresiasi bagi penemu. 

Pemahaman tentang pentingnya perlindungan atas intelektual adalah berangkat dari pemahaman bahwa diperlukan suatu penghargaan yang khusus bagi penemu atau pencipta Kekayaan Intelektual yang telah menghasilkan suatu karya intelektual. Jika mengutip dari tulisan Rati Fauza Mayana yang berjudul Perlindungan Desain Industri Indonesia dalam Era Perdagangan, Robert C Sherwood memberikan rumusan terkait 5 (lima) teori yang menjadi basis perlindungan kekayaan intelektual yakni “Reward Theory, Recovery Theory, Incentive Theory, Risk Theory, dan Economic Growth Stimulus Theory”. Dalam teori reward dijelaskan bahwa setiap investasi berupa waktu, biaya dan tenaga yang dikeluarkan oleh manusia yang melahirkan sebuah karya yang bermanfaat bagi orang lain itu harus mendapatkan penghargaan/apresiasi atau diberikan upah.

Perlindungan kekayaan intelektual dalam hal ini Paten penting untuk dilakukan, dan merujuk pada pengertian Paten dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dinyatakan bahwa Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Berangkat dari pernyataan tersebut, Paten adalah sebuah hak yang eksklusif (bukan mutlak) sehingga pemiliknya memiliki eksklusifitas untuk memberikan izin atau melarang pihak lain menggunakan patennya. 

Jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan pembebasan Paten. Konsultan Kekayaan Intelektual kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services