Penggunaan Nama Varietas Tanaman sebagai Merek
Bedasarkan Pasal 1 butir 3 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang- kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Syarat suatu varietas tanaman untuk bisa dilindung berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PVT dikatakan bahwa Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang Baru, Unik, Seragam, Stabil, dan diberi nama.
Mengenai penamaan varietas tanaman diatur dalam Pasal 2 ayat (6) UU PVT yang menyatakan bahwa, varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
- nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
- pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
- penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
- apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
- apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
- nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) UU PVT dalam huruf f dinyatakan bahwa nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dari peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ( UU Merek).
Peraturan yang terkait dengan varietas tanaman dalam UU merek terdapat di Pasal 20 huruf c yang menyatakan bahwa, Merek tidak dapat didaftar jika: memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakattentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuanpenggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkanpendaftarannya atau merupakan nama varietas tanamanyang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Sehingga, berdasarkan uraian tersebut pada dasarnya nama varietas tanaman bisa didaftarkan sebagai merek untuk jenis barang dan/atau jasa terkait oleh pemiliknya. Dengan kata lain, hanya pemulia atau pemilik perlindungan varietas tanaman yang bisa mendaftarkan nama varietas tanamannya sebagai merek untuk jenis barang dan/atau jasa terkait. Akan tetapi, pendaftaran varietas tanaman sebagai merek oleh pihak lain yang bukan pemiliknya maka akan melanggar ketentuan Pasal 20 huruf c UU Merek.
Sumber :
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis