Anuitas Paten adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik paten untuk memperbarui hak yang diberikan. Jika biaya anuitas tidak berhasil dibayar hingga pada batas waktu yang ditentukan, hak paten akan terhapus secara otomatis.
Anuitas Paten
Apa itu Anuitas Paten?
Proses untuk menjaga hak paten yang diberikan tetap berlaku.
Apa Tujuan Layanan Anuitas Paten?
Layanan Anuitas Paten kami membantu Anda menangani pengenaan biaya anuitas.
Layanan Am Badar & Am Badar juga melingkupi membantu Anda membayar Anuitas Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Bagaimana Cara Kami Membantu Anda?
Prosedur Layanan Anuitas Paten
01 Perhitungan Awal
Spesialis Am Badar & Am Badar akan menghitung dan menyediakan rincian biaya.
02 Penerimaan Instruksi
Klien perlu menyediakan instruksi yang mendetail terkait pembayaran anuitas.
03 Proses Pembayaran
Spesialis kami melanjutkan pembayaran ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
04 Dokumentasi
The proof of completed payment and the invoice will be sent to the client.
05 Penebusan Biaya
Setelah dokumen pembayaran diterima, klien dapat menebus biaya layanan melalui invoice kami.
06 Langkah Terakhir
Status Anuitas Paten diperbarui.
Tiga Kriteria Paten suatu Penemuan
Kebaruan
Penemu harus merahasiakan penemuan hingga paten berhasil didaftarkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, penemuan ini tidak boleh diketahui publik dengan cara apapun, dimanapun.
Proses Inventif
Penemuan ini harus memiliki perkembangan nyata atas produk atau proses yang ada. Perkembangan tersebut tidak boleh dapat langsung dikenali atau diketahui oleh pihak yang memiliki keterampilan teknis atau pengetahuan di bidang penemuan tersebut.
Penggunaan Industri
Penemuan ini harus bermanfaat dan mempunyai penerapan praktis yang mampu dibuat atau digunakan dalam beberapa jenis industri.