Hak Cipta sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta merupakan hak yang dijamin oleh negara untuk dilindungi karena hal tersebut merupakan aset kekayaan intelektual. Namun pelanggaran terhadap hak cipta masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Ada beberapa hak cipta yang dapat dilindungi, di antaranya adalah lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, karya arsitektur, karya fotografi, karya seni terapan, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, dan masih banyak lagi yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)
Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UUHC, pencipta atau pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi salah satunya adalah hak untuk melakukan penggandaan ciptaan. Selanjutnya, Pasal 113 ayat (3) UUHC juga menyebutkan Setiap orang yang melanggar hak ekonomi, yang salah satunya adalah hak melakukan penggandaan ciptaan, untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Lalu pada Pasal 113 ayat (4) menyebutkan jika perbuatan tersebut di atas dilakukan dalam bentuk pembajakan, maka dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
Lalu apakah perbedaan antara Penggandaan Ciptaan untuk penggunaan komersial dengan Pembajakan?
Pasal 1 ayat 23 UUHC menjelaskan bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan Pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Lalu Pasal 1 ayat 17 UUHC menjelaskan, Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
Pembajakan merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena secara tidak sah melakukan penggandaan dan pendistribusian (penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran) secara luas dan tujuannya adalah keuntungan ekonomi.
Pembajakan merupakan pemberatan pidana terhadap penggandaan untuk penggunaan komersial tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta karena pendistribusian secara luas merupakan cakupan yang lebih besar dalam menggunakan ciptaan tanpa izin.
Pasal 1 ayat 12 UUHC menjelaskan bahwa penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apa pun, secara permanen atau sementara.
Penggandaan tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, karena penggandaan merupakan salah satu hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Namun jika ada pihak lain yang melakukan penggandaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan komersial, baru dapat dikategorikan melawan hukum.
Penggunaan secara komersial menurut Pasal 1 ayat 24 UUHC adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Dapat diketahui bahwa terdapat persamaan antara pembajakan dan penggandaan ciptaan untuk penggunaan secara komersial, yaitu pada frasa “memperoleh keuntungan ekonomi”. Namun perbedaannya terdapat pada definisi pembajakan menurut Pasal 1 ayat 23 dengan frasa “Pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas”. Unsur pendistribusian inilah yang kemudian menjadi tolak ukur apakah perbuatan penggandaan merupakan sebuah pembajakan, karena jika suatu pihak hanya menggandakan suatu ciptaan namun tidak menyebarluaskan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan maka tidak dapat disebut pembajakan.
Karena penggandaan ciptaan untuk penggunaan komersial dan pembajakan merupakan unsur pidana dan mempunyai akibat hukum pidana, maka perbuatan tersebut harus dapat masuk kepada unsur pidana pada pasal yang mengatur.
Jika ada pihak yang melakukan penggandaan ciptaan secara tanpa izin untuk keperluan komersial namun tidak melakukan pendistribusian secara luas, maka perbuatan pihak tersebut dapat dikenakan Pasal 113 ayat (3) UUHC. Sebaliknya jika pihak tersebut melakukan penggandaan ciptaan tanpa seizin pencipta dan melakukan pendistribusian secara luas dan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan ekonomi, maka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (4) UUHC.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Saputra Ganulu
IP Research