INDIKASI GEOGRAFIS DALAM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Indikasi Geografis, adalah salah satu jenis KI yang memiliki daya tarik yang menerangkan suatu jenis produk dengan menunjukkan daerah dimana produk itu berasal. Salah satu contoh Indikasi Geografis yang sudah di daftarkan ke Direktorat Jendral KI yaitu Kopi Arabika Flores Bajawa. Sebenarnya masih banyak potensi sumber daya alam yang dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis, tetapi karena pemahaman tentang KI itu sendiri masih minim di masyarakat, hal ini membuat masyarakat kurang memiliki ketertarikan untuk menciptakan sebuah inovasi.
Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi ke-khas-an tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya, sekaligus memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Dalam hal lain, perlindungan Indikasi Geografis juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk.
Berbeda dengan Merek yang mempunyai jangka waktu perlindungan, Indikasi geografis tidak mempunyai batas waktu perlindungan, perlindungan Indikasi Geografis dikatakan habis apabila wilayah tersebut sudah tidak dapat menghasilkan lagi produk indikasi geografisnya. (Diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
4 prinsip perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis:
- Prinsip Keadilan
Indikasi Geografis menjadi hak dari masyarakat tempat ditemukannya indikasi geografis tersebut. Prinsip ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dengan warga negara lainnya. Yang dimaksud hubungan adil dalam KI adalah seseorang atau kelompok yang menciptakan sesuatu berhak mendapatkan imbalan atas temuan atau ciptaannya. Imbalan tersebut dapat berupa materi maupun immateri seperti penghargaan ataupun pengakuan atas hasil karyanya. KI Indikasi Geografis akan mendapatkan perlindungan jika didaftarkan.
- Prinsip Ekonomi
Masyarakat yang mendiami suatu daerah atau kawasan dimana terdapat potensi indikasi geografis, mengolah dan memproduksinya menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomis dimana barang tersebut memiliki kualitas dan reputasi yang tidak dapat dimiliki oleh hasil produksi atau barang dari daerah lain.
- Prinsip Kebudayaan
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sangatlah berarti bagi taraf hidup, peradaban, dan martabat manusia. Beberapa nilai dan bentuk kearifan lokal termasuk hukum adat, nilai kebudayaan, dan kepercayaan yang ada sebagian bahkan sangat relevan untuk diaplikasikan ke dalam proses pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kebudayaan dari suatu daerah diharapkan mampu menarik perhatian dari masyarakat lokal maupun mancanegara untuk mengenal ragam budaya.
- Prinsip Sosial
Indikasi Geografis sangat menghargai keterkaitan historis antara suatu produk dengan tempat asalnya. Karakter kepemilikannya bersifat komunal dan kolektif. Indikasi Geografis juga sangat berpotensi untuk menjamin agar keuntungan ekonomi tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk itu sendiri.
Sumber:
- Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum., M.Kn. 2020. Paten dan Merek – Economic and Technological Interests dalam Eksploitasi Paten dan Merek. Malang: Setara Press
- Winda Risna Yessiningrum. 2015. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Mataram