Photo Source: UNSPLASH
Rahasia dagang merupakan salah satu bagian dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual, karena rahasia dagang merupakan sebuah hak yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat membuat perusahaan memperoleh keuntungan sehingga menopang kegiatan usaha.
Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang tersebut, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Berdasarkan Pasal tersebut, dapat kita jabarkan unsur dari rahasia dagang yaitu:
- informasi yang tidak dapat diketahui oleh umum.
- berguna untuk teknologi dan/atau bisnis.
- Mempunyai nilai ekonomi
- pemiliknya harus mempunyai langkah untuk menjaga kerahasiaan dari informasi tersebut.
Salah satu contoh dari rahasia dagang adalah, informasi mengenai resep makanan tertentu yang digunakan oleh restoran dalam pembuatan makanannya.
Rahasia Dagang dapat beralih maupun dialihkan. Pasal 5
UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui bahwa rahasia dagang dapat beralih maupun dialihkan dengan perjanjian tertulis, lalu timbul pertanyaan apakah hal tersebut sama dengan rahasia dagang yang dilisensikan?
Pasal 1 ayat 5 UU Rahasia Dagang, menjelaskan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Dengan kata lain, lisensi rahasia dagang merupakan izin yang diberikan oleh pemilik hak rahasia dagang agar pihak yang menerima lisensi dapat menggunakan rahasia dagang tersebut dan memperoleh keuntungan secara ekonomi, namun hak rahasia dagang tidak beralih.
Penerima lisensi juga mempunyai jangka waktu dan syarat tertentu dalam menggunakan rahasia dagang tersebut. Sedangkan bagi rahasia dagang yang dialihkan, pihak yang menerima pengalihan tersebut dapat menggunakan rahasia dagang tanpa syarat dan jangka waktu tertentu, kecuali jika pengalihan dilakukan dengan perjanjian dan perjanjian tersebut menentukan lain.
Penjelasan Pasal 6 pada UU Rahasia Dagang menjelaskan, berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan Rahasia Dagang, Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagang dalam jangka waktu tertentu.
Untuk menyimpulkan, Lisensi memberikan izin penggunaan rahasia dagang dengan syarat dan batasan waktu, namun pemilik rahasia dagang yang memberikan izin tersebut masih memiliki hak rahasia dagangnya. Sedangkan pengalihan hak rahasia dagang berarti adanya perpindahan kepemilikan dari hak rahasia dagang.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang