Fokus pemerintah dalam mendukung upaya perubahan pada aturan-aturan yang berkaitan dengan kemudahan usaha, perlindungan, pemberdayaan UMKM, serta meningkatkan investasi di Indonesia sudah banyak terlihat melalui aturan-aturan yang sudah banyak dikeluarkan belakangan ini.
Dalam melakukan hal tersebut, kemudian pemerintah menilai bahwa butuh adanya percepatan proses dalam penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, terkhusus pada bidang paten.
Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 29 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
Peraturan tersebut mengubah dan juga menghapus beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Berikut ini dijabarkan apa saja ketentuan yang dihapus dan juga diubah oleh Menteri Hukum dan HAM:
- Penyisipan satu pasal antara Pasal 83 dan 84, yaitu Pasal 83A dan juga perubahan
Pasal 84.
Pasal 83A menjelaskan bahwa Paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi. Sebelumnya hal tersebut sudah diatur, namun dilebur menjadi satu pada Pasal 84, sehingga Pasal 84 berbunyi:”Pemeriksaan substantif berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi;
b. Dapat merupakan pengembangan Invensi dari produk atau proses yang telah ada; dan
c. Memiliki kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.”Selain itu, Pasal 84 Peraturan sebelumnya diubah dan menambahkan satu ketentuan, yaitu pemeriksaan substantif mempunyai ketentuan bahwa paten sederhana harus memiliki kegunaan praktis. - Perubahan pada Pasal 85
Perubahan pada Pasal ini berfokus pada jangka waktu. Sebelumnya, permohonan paten sederhana akan diperiksa administrasi dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengajuan permohonan diterima. Namun, peraturan tersebut diubah menjadi hanya 5 hari saja.Selain itu, sebelumnya jika ada kekurangan pada dokumen permohonan, pemohon diberikan waktu 1 bulan untuk melengkapi dokumen tersebut, namun peraturan tersebut juga diubah menjadi 28 hari saja. - Penyisipan 2 Pasal di antara Pasal 85 dan 86, yaitu Pasal 85A dan 85B.
Pasal 85A menjelaskan tentang jangka waktu pengumuman permohonan paten sederhana. Di mana pengumuman permohonan paten sederhana dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.Selain itu, untuk pelaksanaan pengumuman tersebut dilakukan selama 14 hari pula, terhitung sejak tanggal diumumkan. Hal ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan waktu pengumuman permohonan paten sederhana di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.Lalu, Pasal 85B berisi tentang sanggahan, keberatan, dan/atau penjelasan terhadap permohonan paten sederhana. Bahwa jika ada tiga hal tersebut maka dapat disampaikan secara tertulis kepada Menteri, sehingga sanggahan, keberatan, dan/atau penjelasan terhadap permohonan paten sederhana tersebut dijadikan pertimbangan tambahan oleh Menteri dalam pemeriksaan substantif. - Perubahan pada Pasal 86 dan 87
Sebelumnya Pasal 86 mengatur tentang jangka waktu melakukan permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan paten sederhana atau paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana tersebut.Namun, jangka waktu 6 bulan tersebut dihilangkan sehingga permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan paten sederhana saja.Selanjutnya perubahan pada Pasal 87 mengatur pemeriksaan substantif atas permohonan paten sederhana lebih spesifik, yaitu dilakukan setelah selesai masa pengumuman (14 hari). Dan jangka waktu 6 bulan seperti disebutkan sebelumnya, diubah menjadi paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. - Perubahan pada Pasal 88
Perubahan pada Pasal 88 ini adalah perubahan terhadap jangka waktu Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana. Jangka waktu tersebut diubah dari paling lama 12 bulan menjadi paling lama 6 bulan. - Penyisipan satu pasal antara Pasal 103 dan 104, yaitu Pasal 103A
Pasal 103A menjelaskan bahwa saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru berlaku, maka permohonan paten sederhana yang sudah diajukan dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten (Peraturan Sebelumnya).
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten, jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Am Badar & Am Badar
Jalan Wahid Hasyim 14,
Jakarta Pusat, 10340
+62 (21) 3983 7314
+62 (21) 3983 7300
marketing@ambadar.co.id
Sumber:
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.