Baru–baru ini kita diingatkan oleh salah satu postingan di twitter mengenai perubahan logo dari produk susu steril. Postingan tersebut pun banyak diunggah ulang ke sosial media lainnya dan sempat viral karena memang banyak masyarakat yang tidak menyadari perubahan dalam logo tersebut.
Seperti yang kita ketahui, perihal logo untuk suatu produk itu termasuk kedalam jenis Kekayaan Intelektual yaitu merek. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, dengan berubahnya logo suatu produk itu harus didaftarkan ulang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita cermati pengertian Hak atas Merek yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek yang menyatakan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Berdasarkan Pasal tersebut, hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa hak atas merek adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek adalah hak atas merek yang telah didaftarkan. Sehingga, perubahan atas merek sangat disarankan untuk didaftarkan kembali, karena negara tidak memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek baru yang belum didaftarkan.
Lebih lanjut, pendaftaran atas merek yang baru juga perlu dilakukan guna menghindari merek yang dianggap ‘tidak dipakai’ dan akan rentan terhadap tindakan penghapusan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 74 (1) UU Merek yang menyatakan bahwa :
Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/ atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Terlebih Indonesia sebagai negara menganut sistem first-to-file yang berarti siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, maka ia yang akan mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mendaftarkan merek baru ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar pemilik merek baru bisa memiliki hak atas merek barunya dan terhindar dari penghapusan merek atas dasar merek tidak digunakan.
Am Badar & Am Badar sebagai salah satu kantor konsultan Kekayaan Intelektual terkemuka di Indonesia telah banyak membantu Klien–Klien baik dalam maupun luar negeri dalam mendaftarkan mereknya di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait dengan pendaftaran merek. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu anda.
Am Badar & Am Badar
Intellectual Property Rights | Since 1965
Jalan Wahid Hasyim 14, Jakarta INDONESIA 10340
+62 (21) 3983 7314
+62 (21) 3983 7300
marketing@ambadar.co.id