Pada 10 Agustus 2017, Harley Davidson (Penggugat) mengajukan gugatan karena tidak terima dengan munculnya merek Harley Davidson Blend yang diproduksi oleh PT Sumatra Tobacco (Tergugat). Penggugat bermaksud untuk membatalkan merek tergugat melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penggugat mengajukan pencantuman nama Harley Davidson dalam merek Tergugat yang terdaftar di kelas 29, 30, dan 32. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebutkan kelas 29 melindungi jenis makanan olahan. Selanjutnya kelas 30 melindungi jenis makanan ringan, teh, kopi, dan gula. Dan kelas 32 melindungi jenis air minum dan sirup.
Produk yang digugat oleh Penggugat adalah jenis minuman kopi dan variasinya yang diproduksi oleh Tergugat. Penggugat mengklaim bahwa merek Tergugat didaftarkan dengan itikad tidak baik, dengan alasan menjiplak merek Harley Davidson yang sudah terkenal. Dengan begitu, Penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan merek milik Tergugat.
Dalam eksepsinya, Tergugat mengungkapkan bahwa Penggugat bukan pihak yang memiliki merek di kelas 29, 30, dan 32. Merek Harley Davidson Blend milik Tergugat berada dikelas minuman ringan dan kopi. Tetapi, yang menjadi sorotan adalah logo dari merek Harley Davidson Blend yang memanfaatkan ketenaran logo asli sepeda motor Harley Davidson dan menjiplak brand rokok resmi dari Harley Davidson: Custom Harley Davidson Blend. Namun produk rokok ini memang tidak didaftarkan di Indonesia.
Putusan akhir majelis hakim, yaitu menolak eksepsi sepenuhnya dan menghapus merek Harley Davidson Blend dalam Berita Resmi Merek.
Am Badar & Am Badar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia tentunya sudah kerap kali menghadapi permasalahan mengenai Kekayaan Intelektual seperti Hak Merek. Maka dari itu, berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan merek, sangat penting untuk dilakukan. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id
Sumber:
1. www.dgip.go.id (diakses pada 5 April 2021)
2. Bisnis.com (diakses pada 5 April 2021)