Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Dari segi manfaatnya, KI yang telah terdaftar dan tercatat mengakibatkan Pemilik atau Pemegang Hak memiliki Hak Eksklusif untuk melaksanakan haknya.
Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta (UUHC))
Pasal 16 UUHC, mengatur tentang pengalihan Hak Ekonomi. Menjelaskan bahwa Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud (intangible movable assets) yang dapat dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
- Waris;
- Hibah;
- Wakaf;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama tidak dialihkan seluruh hak ekonominya kepada penerima pengalihan Hak atas Ciptaan. Hak Ekonomi yang dialihkan tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama. Terkait hak moral, tidak ikut berpindah selama Pencipta masih hidup, tetapi bisa dialihkan pelaksanaannya melalui Wasiat atau Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengalihan Hak Cipta harus secara jelas tertulis, dengan atau tanpa akta Notaris.
Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila dilakukan secara melawan hukum. (Pasal 19 UUHC).
Bagi pewaris, dalam melaksanakan hak cipta yang bersifat khusus ini harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan hal tertentu ini dilakukan agar Pencipta, Pemegang Hak Cipta, maupun orang lain yang telah diberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tadi tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Walaupun telah terjadi pengalihan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain dan terdapat orang yang sengaja dan tanpa hak serta persetujuan Pencipta melanggar hak moral milik Pencipta, maka hal tersebut tidak mengurangi hak Pencipta maupun ahli warisnya untuk menggugat pihak yang melanggar tersebut.
Prosedur yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris adalah membuat akta waris sebagai bukti otentik kepemilikan hak dengan disertai surat keterangan kematian dan surat keterangan waris. Ahli waris sebagai pemilik hak Ciptaan wajib mencatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka harus disertai dokumen tentang pengalihan hak. Dokumen tentang pengalihan hak dengan cara pewarisan adalah dokumen yang membuktikan terjadinya pengalihan hak yaitu akta waris yang dibuat atau dikeluarkan oleh notaris atau pejabat/instansi yang berwenang dalam pembuatan akta waris. Dan setiap pengalihan hak harus pula dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Hak Cipta.
Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Sumber:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta