Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk membuat perubahan pada undang-undang hak ciptanya, sehingga pemilik hak cipta bisa mendapatkan perpanjangan perlindungan hak ciptanya 20 tahun lagi.
Undang-undang hak cipta Jepang saat ini memberikan perlindungan kepada pencipta selama 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia, tetapi dalam rancangan undang-undang hak cipta yang baru, pencipta akan mendapatkan perlindungan ciptaanya selama 70 tahun sesudah penciptanya meninggal dunia.
Jika hal ini diimplementasikan, perubahan ini akan lebih melindungi para penulis lagu, komposer dan label rekaman, serta akan menjadikan undang-undang hak cipta Jepang sejalan dengan undang-undang hak cipta di Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Usulan perubahan ini berasal dari keinginan Jepang untuk bergabung dengan perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP), adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas diantara negara-negara di kawasan pasific yang saat ini sedang dinegosiasikan dan diinisiasi oleh Amerika Serikat.
Perjanjian TPP ini awalnya bertujuan untuk membangun kerjasama staregis di bidang ekonomi diantara negara Brunai Darusalam, Chili, Selandia baru dan Singapura. Perjanjian ini mulai berlaku pada tahun 2006.2 Manfaat dari perjanjian TPP ini adalah akan menghilangkan hambatan dalam kegiatan perdagangan dan investasi diantara sesama negara anggota.
Berdasarkan pernyataan Kensaku Takase, partner di kantor konsultan HKI Baker & McKenzie LLP mengatakan bahwa, “Sepertinya negara Amerika Serikat telah menekan negara-negara anggota untuk memperkuat undang-undang HKI mereka”.
Masyarakat Pencipta, Komposer dan Penerbit Jepang adalah pihak yang telah melobi Pemerintah Jepang untuk memperpanjang perlindungan hak cipta di Jepang. Tetapi, berdasarkan Yasufumi Shiroyama, partner pada Anderson Mori & Tomotsune, mengatakan “Usulan perubahan ini disebabkan oleh keinginan bergabung dengan TPP dan bukan berdasarkan tekanan dari para pelobi”.
Meskipun mengakui bahwa usulan perubahan ini akan meningkatkan kerjasama perdagangan, Takase mengakui bahwa, “Ini hanyalah sebagian kecil saja dari perubahan yang dibutuhkan pada hukum HKI Jepang, agar membuatnya konsisten dengan Undang-undang HKI Amerika Serikat dan Uni Eropa”.
“Undang-undang HKI di jepang itu sesuatu yang sangat unik, pemerintah Jepang selalu menyesuaikan undang-undang HKI nya agar selaras dengan undang-undang HKI di Amerika Serikat dan Uni Eropa, hal ini bertujuan agar Jepang bisa lebih mudah dalam memperdagangkan produk-produk HKInya kepada negara Amerika Serikat dan Uni Eropa”.
Negara-negara yang berpartisipasi di dalam negosiasi TPP saat ini adalah negara Australia, Brunai Darusalam, Chili, Kanada, Malaysia, Mexico, Selandia Baru, Peru, Singapura, Amerika Serikat dan Vietnam.
Setelah Jepang mengambil keputusan untuk merubah undang-undang hak ciptanya, maka Jepang dapat segera mengimplementasikan perubahan terhadap undang-undang hak ciptanya dalam waktu satu tahun.
Editor :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners
Sumber :
1. Diterjemahkan dari Japan Considers Copyright Law Extension dalamhttp://www.worldipreview.com diakses 16 Juli 2013.
2. About the TPP negotiations dalamhttp://www.dfat.gov.au/fta/tpp diakses 16 Juli 2013.