Wahana Musik Indonesia (WAMI), adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang Collective Management Organization (CMO), atau Lembaga Manajemen Kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu, terutama untuk royalti atas Hak Mengumumkan (Performing Rights). [1]
Keberadaan suatu Lembaga Manajemen Kolektif seperti WAMI ini sangat penting sekali. karena dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif, para komposer akan terus fokus terhadap usaha untuk menghasilkan karya cipta lagu, begitu juga dengan publisher (label rekaman) mereka akan fokus dalam hal kegiatan marketing musiknya.
Karena pentingnya keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif ini, maka beberapa penerbit musik (label musik) di Indonesia seperti Musica Studios, Aquarius Pustaka Musik, Trinity Optima Publishing, Jawara Pustaka Musik, Mobimax Multimedia, Penerbit Karya Musik Pertiwi, Mitra Kreasi Prima, ARKA Publishing & Universal Publishing, bersepakat untuk mendirikan WAMI pada tanggal 15 September 2006 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Januari 2007. Dalam hal kepengurusannya tersebut, WAMI mensyaratkan kepengurusan organisasinya dari perwakilan 6 komposer (pencipta lagu) dan 6 publisher (label rekaman).
Sumber : Dewan Pengurus WAMI dalam http://www.wami.co.id/about.php
Pada tanggal 7 Juni 2012, WAMI menjadi bagian dari anggota CISAC (International Confederation of Societies of Authors & Composers), yaitu suatu organisasi induk Performing Rights Sedunia, yang beranggotakan 269 Negara. Dengan menjadi anggota dari CISAC ini, maka Pemegang Hak Cipta Asing secara otomatis royaltinya dikelola oleh WAMI berdasarkan Perjanjian Resiprokal dengan organisasi sejenis diantara negara anggota. [2]
Sumber : http://www.wami.co.id
Berikut ini merupakan bagan alur proses pengumpulan royalti musik yang dilakukan oleh WAMI :
Sumber : http://www.wami.co.id/what_we_do.php [3]
WAMI menjalankan fungsinya sebagai lembaga manajemen kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu terutama untuk royalti atas Hak Mengumumkan (Performing Rights). WAMI akan menerima kuasa dari Pencipta (Komposer) dan Pemegang Terkait (Publisher) untuk mengelola Hak Cipta Musik mereka, untuk dilisensikan kepada berbagai pihak yang melakukan kegiatan kegiatan Performing Rights. Diantaranya kegiatan Live Concert, Hotel, Restoran dan Cafe, Shoping Center, Cinema, Karoke, RBT, Ringtone dan Website, Transportasi serta Taman Hiburan. Setelah itu, WAMI akan menyalurkan royalti yang dibayarkan tersebut kepada pencipta (komposer) dan pemegang terkait (publisher).
Menurut Undang-undang Hak Cipta, disebutkan bahwa pemungutan royalti musik dilakukan oleh organisasi profesi berdasarkan kesepakatan antara Pencipta dan organisasi profesi tersebut. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sangat penting dalam rangka mengatur pengelolaan hak ekonomi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti untuk diteruskan kepada Pencipta Lagu dan publisher. [4]
Didalam UU Hak Cipta UU No 19 Tahun 2002, pada Pasal 2 (1) dijelaskan pengertian Hak Cipta yaitu:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Didalam UU Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 dijelaskan pula tentang lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Didalam pasal 45 (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
WAMI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif, akan memberikan ijin berupa surat perjanjian lisensi musik, kepada pihak-pihak yang akan menggunakan lagu-lagu milik komposer dan publisher yang tergabung dalam lembaga WAMI.
Berikut adalah alur proses pengurusan Lisensi WAMI :
(Sumber : http://www.wami.co.id/what_we_do.php) [5]
Sumber :
1. About WAMI dalam http://www.wami.co.id
2. WAMI Bergabung Menjadi Anggota CISAC dalam http://www.wami.co.id/about.php diakses 30 September 2013
3. Kegiatan WAMI dalam http://www.wami.co.id/what_we_do.php diakses 30 September 2013
4. Peran Bam HKI Dalam Menyelesaikan Masalah Yang Dihadapi Oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
5. Alur Pengurusan Lisensi Musik Melalui WAMI dalam http://www.wami.co.id/what_we_do.php diakses 30 September 2013